loading…
Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asyari didampingi jajaran komisioner Komisi Pemilihan Umum Menyediakan keterangan pers Yang Berhubungan Di pemberhentian dirinya Di sidang putusan dugaan Pelanggar KEPP Dari DKPP Ke Gedung Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Rabu (3/7/2024). FOTO/MPI/ARIF JULIANTO
“Menindaklanjuti Putusan DKPP dan sesuai Di Aturantertulis No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Pemimpin Negara telah menandatangani Keppres No. 73 P tanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian Di tidak hormat saudara Hasyim Asy’ari sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum masa jabatan tahun 2022-2027,” kata Koordinator Staf Khusus Pemimpin Negara Ari Dwipayana Di keterangannya, Rabu (10/7/2024).
Sebelumnya, Pemimpin Negara Jokowi Menyambut Baik perihal Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemungutan Suara Rakyat (DKPP) yang memberhentikan Hasyim Asy’ari Di jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum akibat terbukti melanggar kode etik.
“Pemerintah menghormati kewenangan DKPP Di memutuskan,” kata Jokowi Ke RSUD Sinjai, Sulawesi Selatan, Kamis (4/7/2024).
Jokowi memastikan Pemilihan Kepal Adaerah serentak 2024 Berencana berjalan Di baik Kendati Hasyim dicopot Di jabatannya.
“Dan pemerintah juga Berencana memastikan bahwa Pemilihan Kepal Adaerah dapat berjalan Di baik, lancar, jujur dan adil,” kata Jokowi.
Sebagai diketahui, DKPP memberhentikan Hasyim Asy’ari Di jabatan Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum. Fakta-fakta persidangan membuktikan bahwa Hasyim Asy’ari melakukan tindak asusila Pada Warna, Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Sidang DKPP Heddy Lugito Di sidang Perkara Pidana dugaan Pelanggar Kode Etik Penyelenggara Pemungutan Suara Rakyat (KEPP) Di teradu Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy’ari Ke Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pemimpin Negara Jokowi Resmi Berhentikan Tidak Hormat Hasyim Asy’ari sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum