Daftar Isi
—
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan peraturan dan insentif Sebagai Memikat minat Kelompok menggunakan Sepedamotor Listrik.
Salah satu peraturan itu adalah Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Retribusi Negara Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Di Tahun 2023, yang Antara lain mengatur tentang Aturan Retribusi Negara Sepedamotor Listrik atau Kendaraan Bermotor Berbasis Baterai (KBL Berbasis Baterai).
“Peraturan ini Menyediakan sejumlah insentif signifikan Untuk pemilik Sepedamotor Listrik, terutama Yang Berhubungan Bersama Bersama Retribusi Negara Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB),” kata Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny.
Sesuai Pasal 10 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 38 Tahun 2023 yang Menunjukkan komitmen pemerintah Area mendukung transisi Ke energi bersih dan transportasi berkelanjutan, berikut adalah sejumlah insentif yang diberikan Pemprov DKI:
1.Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai Sebagai orang atau Produk Internasional, ditetapkan sebesar 0 persen Di dasar pengenaan PKB.
2.Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai Sebagai angkutan umum Sebagai orang, ditetapkan sebesar 0 persen (nol persen) Di dasar pengenaan PKB.
3.Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai Sebagai angkutan umum Sebagai Produk Internasional, ditetapkan sebesar 0 persen (nol persen) Di dasar pengenaan PKB.
4.Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud Di ayat (1) sampai Bersama ayat (3), tidak termasuk kendaraan yang dikonversikan Di bahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis baterai.
5.Kepemilikan KBL Berbasis Baterai kedua dan seterusnya diberikan insentif tidak dikenakan tarif Retribusi Negara progresif.
6.Penyerahan kepemilikan KBL Berbasis Baterai diberikan insentif tidak dikenakan BBNKB, dilaksanakan sesuai Bersama Syarat peraturan perundang-undangan.
PKB 0 Persen Sebagai Sepedamotor Listrik
Salah satu Skor penting Di Pergub ini adalah pengenaan PKB sebesar 0 persen Sebagai KBL Berbasis Baterai, ditetapkan sebesar nol persen Di dasar pengenaan PKB.
Artinya, Sepedamotor Listrik yang dimiliki Dari perorangan atau perusahaan tidak dikenakan PKB sama sekali, baik kendaraan pribadi maupun kendaraan umum, termasuk angkutan orang dan Produk Internasional.
Tetapi, Aturan ini tidak berlaku Sebagai kendaraan yang dikonversi Di bahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis baterai. Kendaraan yang Merasakan konversi tetap dikenakan PKB sesuai Syarat yang berlaku Sebagai kendaraan bermotor biasa.
Penghapusan Retribusi Negara progresif
Insentif Berikutnya adalah penghapusan tarif Retribusi Negara progresif Untuk pemilik KBL Berbasis Baterai kedua dan seterusnya.
Di Kebugaran normal, Retribusi Negara progresif dikenakan berdasarkan jumlah kendaraan yang dimiliki Dari satu individu atau entitas. Bersama Aturan ini, pemilik Sepedamotor Listrik tidak perlu khawatir tentang peningkatan tarif Retribusi Negara seiring Bersama pertambahan jumlah Sepedamotor Listrik yang dimiliki.
Bebas BBNKB Sebagai Sepedamotor Listrik
Tidak hanya PKB, penyerahan kepemilikan KBL Berbasis Baterai juga Merasakan insentif berupa penghapusan BBNKB. Artinya, transaksi jual-beli atau perpindahan kepemilikan Sepedamotor Listrik yang terjadi tidak Berencana dikenakan biaya BBNKB.
Diharapkan, Aturan ini membuat kepemilikan Sepedamotor Listrik Dari Sebab Itu lebih Memikat dan terjangkau Untuk Kelompok DKI Jakarta.
Lewat beragam insentif itu, Pemprov DKI Jakarta berharap dapat Mendorong Kelompok Sebagai beralih Ke Sepedamotor Listrik yang lebih ramah lingkungan, sejalan Bersama upaya pemerintah Di Mengurangi emisi gas Tempattinggal kaca dan polusi udara.
[Gambas:Video CNN]
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Retribusi Negara Sepedamotor Listrik