Jakarta –
Seorang pemuda berusia 24 tahun ditangkap Setelahnya menyamar menjadi seorang lansia. Dia memakai kumis dan make up sedemikian rupa supaya wajahnya persis seperti lansia yang ada Ke paspor.
Dilansir Didalam Hindustan Times, Senin (24/6/2024) pemuda bernama Guru Sewak Singh, ditangkap Didalam paspor bertuliskan nama Rashvinder Singh Sahota, 67 tahun, Didalam Bareilly. Polisi mengatakan paspor Sahota Memperoleh visa yang sah Sebagai Kanada, Tetapi belum jelas apakah Sahota ada hubungannya Didalam Guru atau apakah itu identitas palsu.
Sebagai memuluskan Aksi Penolakan penyamarannya, Guru mewarnai rambutnya menjadi putih dan menggunakan Sofa roda Ke Bandara Indira Gandhi International (IGI) Delhi. Dia melakukan tipu-tipu itu Sebagai bisa terbang Hingga Kanada.
Wakil Komisaris Polisi (IGI) Usha Rangnani mengatakan mereka Untuk Mengusut apakah ada geng yang mengirim orang Hingga luar negeri Didalam identitas palsu.
Awal mula petugas curiga kepada Guru
Para petinggi Pasukan Perlindungan Industri Pusat (CISF) mengatakan menaruh perhatian kepada seorang pria yang aktivitasnya Disorot mencurigakan. Setelahnya Itu, pria itu dicegat Ke area check-in Terminal 3.
Pada ditanyai, dia mengungkapkan identitasnya sebagai Rashvindar Singh Sahota, lahir Ke bulan Februari 1957 dan Ke Kanada Didalam penerbangan Air Canada Ke pukul 22.50.
“Tetapi, Setelahnya paspornya diperiksa Didalam Detail, ditemukan kejanggalan. Penampilan, suara, dan tekstur kulitnya tampak lebih muda. Pengamatan lebih Didekat mengungkapkan bahwa dia telah mengecat rambut dan janggutnya menjadi putih dan mengenakan Kacamata agar terlihat lebih tua,” kata asisten inspektur jenderal CISF Apoorv Pandey.
Setelahnya diinterogasi terus-menerus, akhirnya dia mengaku nama aslinya adalah Guru Sewak Singh dan berusia 24 tahun.
“Lantaran kasusnya adalah paspor palsu dan peniruan identitas, penumpang beserta Produk-barangnya diserahkan Hingga Kepolisian Delhi Sebagai diambil tindakan hukum Yang Terkait Didalam masalah tersebut,” kata Pandey.
Seorang pejabat senior CISF mengatakan mereka mencoba melakukan interogasi dasar Di pria tersebut dan Didalam mana dia Merasakan paspornya, Tetapi dia tidak membocorkan rinciannya.
DGP Rangnani mengatakan Perkara Pidana Hukum tersebut didaftarkan berdasarkan KUHP India pasal 419 (menipu Didalam menyamar), 420 (menipu), 468 (pemalsuan) dan 471 (menggunakan dokumen palsu sebagai asli).
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Pemuda India Nyamar Didalam Sebab Itu Lansia Ke Bandara, Langsung Ditangkap