Serang, CNN Indonesia —
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memperpanjang masa penghapusan denda Ppn kendaraan yang menunggak hingga 31 Oktober 2025. Perpanjangan itu tertuang Di Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 286 tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan atau Pembatasan Ppn Kendaraan Bermotor.
“Pemprov Banten memutuskan memperpanjang masa pembebasan Sebagai pokok dan Pembatasan PKB Ke bawah tahun 2025. Dan, cukup melakukan pembayaran Sebagai tahun 2025 saja,” ujar Gubernur Banten, Andra Soni, Di keterangan resminya, Jumat (27/6).
Yang Berhubungan Didalam panjangnya antrean dan lamanya pelayanan, Andra Soni, meminta Kepala Samsat Sebagai berkreasi dan Berkreasi, Sebagai Mengurangi penumpukan wajib Ppn serta mempercepat pelayanan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia juga meminta Jasaraharja, Polda Banten dan Polda Metro Jaya dapat Menyediakan pelayanan terbaik kepada Kelompok. Lalu wajib Ppn Sebagai segera melakukan pembayaran dan tidak tidak menunggu hingga batas akhir atau Ke 31 Oktober 2025.
“Jangan menunggu nanti waktunya habis kembali, walaupun tadi saya mendengar banyak yang disampaikan Kelompok bahwa mereka membutuhkan waktu Sebagai mengumpulkan uang. Ada yang bekerja sebagai pengemudi ojek dan sebagainya,” tuturnya.
Ia mengaku ide memperpanjang penghapusan denda dan Pembatasan Ppn kendaraan yang menunggak Sesudah Menyambut masukan Di Kelompok, serta evaluasi Pemprov.
“Saya Memperoleh saran, masukan dan juga permohonan Di Kelompok, Yang Berhubungan Didalam Didalam perpanjangan masa Sebagai pembebasan pokok dan Pembatasan PKB,” jelasnya.
(ynd/dal)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Pemutihan Denda Ppn Kendaraan Banten Diperpanjang hingga 31 Oktober