loading…
KPK menetapkan Bupati Pati Sudewo (SDW) bersama tiga Kepala Desa sebagai Dugaan Pelaku dugaan Penyuapan Yang Terkait Didalam pemerasan usai melakukan OTT. KPK turut menyita Produk bukti uang tunai Rp2,6 miliar. Foto: Jonathan Simanjuntak
Adapun Produk bukti uang tunai ini ditampilkan KPK Di Melakukan konferensi pers penetapan Dugaan Pelaku Sudewo Ke Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo Dugaan Pelaku Pemerasan Pengisian Jabatan Gadget Desa
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, uang Rp2,6 miliar ini disita Di penguasaan Sudewo termasuk klaster Kepala Desa yaitu Abdul Suyono (Yon) selaku Kepala Desa Karangrowo; Sumarjiono (Jion) selaku Kepala Desa Arumanis; dan Karjan (Jan) selaku Kepala Desa Sukorukun yang juga ditetapkan Dugaan Pelaku.
“Skuat KPK juga turut mengamankan sejumlah Produk bukti berupa uang tunai Rp2,6 miliar yang disita Di penguasaan Jan, Jion, Yon, dan SDW,” ujar Asep Di konferensi pers, Selasa (20/1/2026).
Produk bukti uang ini diduga merupakan hasil pemerasan atau uang setoran Di Kandidat Gadget desa yang hendak mengikuti formasi jabatan Ke lingkungan Pemerintah Desa. Para Dugaan Pelaku menetapkan tarif Rp165-Rp225 juta Untuk setiap Kandidat Gadget desa.
“Berdasarkan arahan SDW, Yon dan Jion Lalu menetapkan tarif sebesar Rp165 juta-Rp225 juta Untuk setiap caperdes yang mendaftar. Besaran tarif tersebut sudah dimark-up Didalam Yon dan Jion Di Sebelumnya Rp125 juta-Rp150 juta,” katanya.
(jon)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Penampakan Uang Rp2,6 Miliar Hasil Pemerasan Bupati Pati Sudewo











