Jakarta, CNN Indonesia —
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan Ide Aksi Massa penanganan zero over dimension over load (ODOL) Pada ini Untuk disusun melibatkan lintas kementerian dan lembaga termasuk kepolisian guna memastikan penegakan aturan berjalan efektif.
Langkah ini seharusnya diterapkan Dari 2021 Tetapi terus-terusan ditunda Lantaran berbagai alasan termasuk Wabah Dunia Covid-19 dan penolakan Bersama para pengusaha.
“Ide Aksi Massa penanganan zero ODOL Pada ini Untuk disusun yang melibatkan banyak Kementerian dan Lembaga termasuk Kepolisian,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub Ernita Titis Dewi, mengutip Antara, Jumat (20/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Titis menjelaskan pengawasan dan penindakan Di Kartu Peringatan kendaraan ODOL telah dilakukan bersama para pemangku kepentingan lintas sektor. Tetapi, dia mengingatkan, upaya tersebut masih belum berjalan optimal, Supaya dibutuhkan langkah-langkah lanjutan yang lebih terstruktur dan tegas.
Pemerintah, kata dia, Lewat koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Kemenko Infra) berkomitmen mengawal ketat implementasi Zero ODOL hingga tercapai penuh Ke 2026 sesuai target nasional.
Sebagai tahapan jangka pendek Untuk Aksi Massa penanganan zero ODOL, ucap dia, Akansegera dimulai Bersama sosialisasi kepada pemilik Produk dan transporter guna Meningkatkan pemahaman atas aturan dimensi dan muatan kendaraan sesuai jadwal yang telah ditetapkan pemerintah.
Lalu Ke Juli 2025, pemerintah Akansegera mulai memberlakukan tahap peringatan, dilanjutkan penegakan hukum Ke Agustus 2025 secara bertahap dan menyeluruh bersama Kepolisian dan kementerian Yang Terkait Bersama lain.
“Sampai Bersama seterusnya bersama pihak kepolisian, Kementerian PU, Kemenperin, Kemendag, dan seluruh stakeholders Yang Terkait Bersama,” katanya.
Bersama Detail, dia menyebutkan, penanganan kendaraan ODOL yang dikoordinasikan Kemenko Infra menggandeng Kemenhub, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pekerjaan Umum, Bappenas, Kementerian Untuk Negeri dan Kementerian Ketenagakerjaan.
Beberapa Langkah konkret yang Akansegera dijalankan Antara lain pendataan angkutan Produk menggunakan sistem elektronik (smart mobility), optimasi pengawasan dan pencatatan kendaraan angkutan Produk, implementasi alur kendaraan yang sesuai Bersama pengaturan kelas jalan.
Langkah lainnya mencakup penguatan alternatif multimoda menggunakan kereta, penguatan aspek ketenagakerjaan Bersama standar kerja yang layak, serta Ide penerapan insentif dan disinsentif kepada transporter.
Sebelumnya, Pejabat Tingginegara Perhubungan Dudy Purwagandhi memastikan pemerintah Di merumuskan Keputusan konkret Untuk menangani kendaraan over dimension over loading (ODOL) yang menjadi masalah serius Ke jalan raya.
Untuk Pertemuan kerja Bersama Komisi V Wakil Rakyat RI Ke Jakarta, Kamis (8/5) Dudy mengatakan, sejumlah kementerian dan BUMN Lewat koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan telah dikumpulkan Untuk Menyoroti penanganan ODOL.
Kementerian yang terlibat Untuk pembahasan tersebut Antara lain Kementerian Untuk Negeri, Keuangan, Perdagangan, Perindustrian, dan Kementerian Perhubungan sebagai instansi teknis utama.
(ryh/fea)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Penanganan Zero ODOL Untuk Disusun Kementerian Hingga Berlaku 2026