loading…
Ketua Umum IAP Phil Hendricus Andy Simamarta Menginformasikan Indonesia Berjuang Bersama ancaman krisis planetari, termasuk Krisis Lingkungan, Pencemaran Alam, dan hilangnya keanekaragaman hayati. Foto/Ist
Pernyataan itu disampaikan Simarmata Pada memaparkan materi berjudul “Pendesainan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Di Kajian Strategis Di Pembentukan Masa Di” Pada sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2025 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Baca juga: Pembantu Ri Lingkungan Hidup Keluarkan Aturan Pembayaran Jasa Lingkungan
Di paparannya, Simarmata menggarisbawahi landasan filosofis dan sosiologis PP PPLH. Secara filosofis, lingkungan alamiah sangat penting Untuk kehidupan manusia, dan Bangsa menjamin hak warga Bangsa Untuk Memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Secara sosiologis, Indonesia Berjuang Bersama ancaman krisis planetari, termasuk Krisis Lingkungan, Pencemaran Alam, dan hilangnya keanekaragaman hayati yang mengakibatkan penurunan Mutu udara, air, dan lahan, serta konversi lahan produktif.
Menurut Simarmata, PP 26/2025 yang merupakan turunan Di Undang-Undang 32/2009, mengatur secara komprehensif tahapan PPLH, mulai Di inventarisasi lingkungan hidup, penetapan Daerah ekoregion, hingga penyusunan Wacana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pendesainan PPLH Dinilai Penting Di Pengelolaan Lingkungan Hidup Indonesia