Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Pengawas Pemilihan Umum), Puadi mengatakan pihaknya membuka posko aduan Sebagai mengawal hak pilih Kelompok. Foto/Pengawas Pemilihan Umum
“Pengawas Pemilihan Umum Memiliki posko aduan Yang Terkait Didalam daftar pemilih, jika Kelompok yang belum terdaftar dapat melaporkan Hingga posko aduan Di Pengawas Pemilihan Umum daerahnya masing-masing,” ujar Anggota Pengawas Pemilihan Umum Puadi Untuk keterangannya dikutip, Sabtu (6/7/2024).
Tetapi demikian sambil menunggu tahap Coklit, Puadi mengimbau Kelompok Sebagai menyiapkan dokumen-dokumen kependudukan agar dapat mengikuti pencoblosan Di Pemilihan Kepal Adaerah Serentak 2024.
“Mari kita siapkan dokumen seperti KTP dan kartu keluarga Di Pantarlih datang, agar Kelompok terdaftar dan dapat menggunakan hak pilihnya Di pemilihan serentak 2024,” ungkap Puadi.
Sebagai lembaga pengawasan Pemilihan Umum Nasional, Pengawas Pemilihan Umum terus melakukan pengawasan yang melekat Yang Terkait Didalam pendataan coklit dan Gaya kerawanan Di Di coklit berlangsung.
“Kerawanan perlu diantisipasi, Pengawas Pemilihan Umum melakukan pengawasan melekat jangan sampai yang memenuhi syarat tidak terdaftar dan yang tidak memenuhi syarat terdaftar, semisalnya pemilih sudah 17 tahun tapi tidak terdaftar dan TNI/Polri yang terdaftar sebagai pemilih,” pungkasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pengawas Pemilihan Umum Buka Posko Aduan Bagi Warga yang Tidak Terdaftar Coklit Pemilihan Kepal Adaerah 2024