Jakarta –
Peristiwa Pidana penganiayaan bos rental Kendaraan Pribadi Hingga Kabupaten Pati hingga meninggal telah memasuki Putaran Terbaru. Sudah ada tiga orang yang ditetapkan sebagai Dugaan Pelaku.
Kejadian ini bisa Karena Itu mengancam timbul rasa khawatir Untuk para pelaku usaha jasa sewa rental Kendaraan Pribadi Hingga Setelahnya Itu hari. Kabupaten Pati merupakan Area yang Memperoleh potensi wisata yang berlimpah, mulai Di sentra industri kuningan, Masakan hingga Kebiasaan Global lokal.
Tak menutup kemungkinan hal tersebut Karena Itu Menarik Perhatian minat para wisatawan yang Berencana berkunjung Hingga Area tersebut. Adytama Kepariwisataan Kementerian Wisata Internasional dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Ahli Utama, Nia Niscaya angkat bicara Yang Terkait Di Peristiwa Pidana tersebut.
Menurutnya Untuk Peristiwa Pidana ini semua pihak harus bisa bekerjasama Untuk Memberi kesan yang aman Di Komunitas hingga stakeholder.
“Kalau berbicara Wisata Internasional tuh berbicaranya berbagai stakeholders ya ini soal safety, ya ini juga soal Komunitas ya. Artinya jangan main hakim sendiri lah kalau menurut saya sih. Ini ko sekarang orang kita gampang disulut ya emosi Karena Itu menurut saya sih coba START (stop, think, analyze, and respond bukan react) itu kan react kan,” ungkap dirinya Hingga Jakarta, Senin (10/6/2024).
Pentingnya Pembelajaran Untuk segala hal Karena Itu point penting Untuk Nia, berpikir Sebelumnya bertindak merupakan pilihan yang bijak yang bisa ia sebut Untuk Peristiwa Pidana pengeroyokan bos rental Kendaraan Pribadi ini.
“Menurut saya ini soal Pembelajaran ya kita nggak usah terlalu emosional, ya itu tadi harus lihat dulu nih stop dulu ini ada apa, kita pikirin, terus kita analyze terus respon kita apa ya. Itu sih harapan saya jangan terulang lah yang main hakim sendiri apapun itu, ini kan Negeri hukum loh kalau Negeri hukum tuh nggak begitu loh ada prosedur,” kata Nia.
Sebagai informasi, Melewati rilis yang diterbitkan Di Humas Polri telah menetapkan tiga Dugaan Pelaku dan Berencana dijerat Di pasal 170 ayat 2 Hingga-3 KUHP Di ancaman hukum penjara Pada 12 tahun. Kabid Human Polda Jateng Kombes Pol Satake Bayu Setianto menegaskan kepada Komunitas Untuk tidak main hakim sendiri dan segera laporkan jika melihat ada kejadian yang mencurigakan.
Kejadian pengeroyokan ini merupakan salah sangka Komunitas Disekitar yang mengira bos rental Kendaraan Pribadi tersebut sebagai maling. Padahal pemilik Kendaraan Pribadi rental tersebut hendak Membahas Kendaraan Pribadi yang sewaan yang terparkir Hingga halaman Rumah seseorang Di menggunakan Kunci cadangan, Tetapi nahas niat tersebut diteriaki maling Di beberapa orang.
“Bagaimanapun niat Untuk main hakim sendiri ada pasal ataupun berefek Ke tindak pidana dan Untuk Komunitas yang terlibat Peristiwa Pidana ini agar menyerahkan diri agar ditindaklanjuti Di proses hukum yang berlaku,” ujarnya.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Pengeroyokan Bos Rental Kendaraan Pribadi Hingga Pati, Kemenparekraf: Jangan Main Hakim Sendiri!