Pengesahan RUU Pencoblosan Suara Lokal Batal, Menkumham Koordinasi Hingga Lembaga Legis Latif

Pejabat Tingginegara Hukum dan Ham (Menkumham) Supratman Andi Agtas menyampaikan, pihaknya Akansegera segera berkoordinasi Di Lembaga Legis Latif, Kamis (22/8/2024). Foto/SINDOnews

JAKARTAPejabat Tingginegara Hukum dan Ham (Menkumham) Supratman Andi Agtas menyampaikan, pihaknya Akansegera segera berkoordinasi Di Lembaga Legis Latif. Langkah ini dilakukan menyusul dibatalkannya sidang paripurna Di agenda pengesahaan Revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pencoblosan Suara Lokal).

Supratman mengaku, tidak mengetahui perihal penundaan pengesahaan tersebut. Dia mengklaim Terbaru datang Hingga ruang Pertemuan paripurna.

“Kami Akansegera berkomunikasi Di Lembaga Legis Latif Untuk apakah Akansegera dilaksanakan kembali sidang paripurna, kami Akansegera konsultasi dulu,” kata Supratman Hingga Gedung Nusantara II, Kompleks Dewan, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Menurutnya, Untuk Ide digelarnya kembali agenda Pertemuan paripurna merupakan sepenuhnya kewenangan Lembaga Legis Latif RI. Supaya, pihak pemerintah Akansegera menunggu informasi yang diberikan Dewan.

Hingga sisi lain, Menkumham belum bisa berbicara banyak perihal konsekuensi hukum Yang Berhubungan Di belum disahkan ya RUU Pencoblosan Suara Lokal ini.

“Nanti ya. Nanti,” pungkasnya.

(maf)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pengesahan RUU Pencoblosan Suara Lokal Batal, Menkumham Koordinasi Hingga Lembaga Legis Latif