Terungkap apa dikeluhkan pengusaha tekstil Pada ini hingga disebut sebagai biang keladi badai Pemecatan Karyawan massal yang menerjang para pekerja, khususnya industri tekstil dan produk tekstil (TPT). Foto/Dok
Para pengusaha beramai-ramai Mengkritik Aturan Kementerian Perdagangan yang Mengintroduksi Peraturan Pembantu Kepala Negara Perdagangan ( Permendag ) Nomor 8 Tahun 2024, sebagai biang keladi Untuk Menenangkan Produk Internasional Pembelian Barang Untuk Luar Negeri produk TPT khususnya berupa Busana Bersama Sebab Itu.
Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Jemmy Kartiwa Sastraatmaja mengungkapkan, badai Pemecatan Karyawan massal yang menimpa para pekerja Hingga industri TPT tersebut, menjadi langkah menelan pil pahit yang tak terelakkan lantaran tidak berjalannya Usaha Hingga pasar domestik.
Terlebih, lanjut Jemmy, Situasi ini juga diperparah Bersama Keadaan Darurat Ekonomi Dunia Supaya mengakibatkan Produk Internasional Produk Ekspor produk TPT lokal terhambat. Tetapi demikian, Jemmy menyayangkan Aturan pemerintah Bersama Mengintroduksi Permendag Nomor 8 Tahun 2024, yang justru Lebih menambah beban Bagi pengusaha industri TPT lokal tersebut.
“Penyebab ramai-ramainya industri TPT gulung tikar dan efisiensi karyawan ini adalah terbitnya Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Intinya Hingga Untuk Permendag tersebut, mempermudah aturan Pembelian Barang Untuk Luar Negeri Busana Bersama Sebab Itu Bersama mencabut aturan Perteks sebagai persyaratan Untuk pengajuan izin Pembelian Barang Untuk Luar Negeri Busana Bersama Sebab Itu,” jelas Jemmy kepada MPI, Sabtu (15/6/2024).
Jemmy menegaskan, jika pemerintah masih ingin mendukung keberlangsungan Untuk industri TPT tanah air, sebaiknya segera cabut Permendag 8 Tahun 2024, Bersama seiring mengembalikan Perteks sebagai syarat Pembelian Barang Untuk Luar Negeri khususnya Di Busana Bersama Sebab Itu.
“Revisi kembali Permendag 8 2024, kembalikan aturan Perteks sebagai syarat Pembelian Barang Untuk Luar Negeri Busana Bersama Sebab Itu,” tegas Jemmy.
Hal senada juga diungkapkan Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat Benang Filament Indonesia (APSyFI), Redma Gita Wirawasta yang mengatakan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 itu menjadi biang kerok yang tidak hanya menyasar Di tutupnya pabrik TPT, Tetapi juga mengakibatkan brand lokal beralih kepada produk Pembelian Barang Untuk Luar Negeri.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pengusaha Tekstil Ungkap Biang Keladi Penyebab Badai Pemecatan Karyawan Massal











