Penunggak Pajak Lainnya Kendaraan Dikejar Sampai Hingga Tempattinggal


Jakarta, CNN Indonesia

Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Hingga sejumlah Area Hingga Indonesia langsung mendatangi para penunggak Pajak Lainnya kendaraan Untuk menagih pembayaran yang sudah menjadi kewajiban para pemilik kendaraan.

Inisiatif door to door atau jemput bola ini dilakukan Untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Area (PAD) Bersama sektor Pajak Lainnya Kendaraan Bermotor (PKB).

“Setiap Skuat berjumlah lima orang. Dari Sebab Itu totalnya ada 15 petugas yang melakukan door to door,” kata Kepala Samsat OKU, Humaniora Basili Basmark Lewat Kasi Pendataan dan Penagihan, Saiupuddin Hingga Baturaja, Senin (6/8) disitat Bersama Di.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Inisiatif ini sudah digenjot Hingga beberapa Area seperti DKI Jakarta dan Jawa Barat.

Hingga satu sisi Inisiatif Untuk mendatangi wajib Pajak Lainnya hingga Hingga desa-desa agar memenuhi kewajibannya Bersama membayar Pajak Lainnya kendaraan tepat waktu. Ini Untuk mempermudah Kelompok Hingga pelosok desa Untuk membayar Pajak Lainnya kendaraan bermotor.

Untuk diketahui, Kelompok bisa membayar Pajak Lainnya kendaraan Lewat Alat Lunak Signal yang terunduh Hingga Telepon Genggam. Dari Sebab Itu Kelompok tidak perlu jauh datang Hingga Kantor Samsat Untuk membayar Pajak Lainnya kendaraannya, cukup sambil duduk Hingga Tempattinggal dan bisa bayar Pajak Lainnya kendaraan.

Pembayaran Pajak Lainnya kendaraan bermotor bisa dilakukan kapanpun Lewat Alat Lunak tersebut yang dapat diunduh Lewat Telepon Genggam yang terkoneksi Bersama jaringan Duniamaya.

Untuk layanan ini terdapat dua opsi yaitu jika STNK mau dikirim langsung Hingga Tempattinggal klik Di pilihan delivery dan STNK Berencana dikirim Lewat Kantor Pos.

“Bisa juga opsi lainnya Bersama pilihan Membahas STNK Hingga Kantor Samsat setempat Setelahnya Pajak Lainnya kendaraan bermotor dibayarkan Lewat Alat Lunak Signal,” ujarnya.

Inisiatif ini juga Untuk mendukung Syarat Di Pasal 74 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Yang Berhubungan Bersama Penghapusan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Untuk diingat polisi Berencana menghapus data kendaraan bila pemilik lalai memperpanjang STNK kendaraan.

Penghapusan data kendaraan dilakukan jika pemilik kendaraan tidak memperpanjang masa berlaku lima tahunan atau pemutakhiran data pelat nomor. Jika ini dibiarkan Pada lebih Bersama dua tahun berturut-turut maka data registrasi bisa dihapus kepolisian.

[Gambas:Video CNN]

(can/mik)




Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Penunggak Pajak Lainnya Kendaraan Dikejar Sampai Hingga Tempattinggal