Jakarta, CNN Indonesia —
Sejumlah Daerah Melakukan Inisiatif pemutihan dan diskon Pph kendaraan bermotor Di awal 2026. Inisiatif ini dapat dimanfaatkan Kelompok Untuk memperpanjang STNK tanpa dikenai denda keterlambatan maupun biaya tambahan lainnya.
Pemutihan Pph kendaraan merupakan Keputusan Daerah Untuk menghapus atau meringankan Pembatasan administrasi Untuk wajib Pph yang menunggak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Inisiatif ini diharapkan mampu Meningkatkan kepatuhan Kelompok Untuk membayar Pph sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Simak daftar Daerah yang menerapkan pemutihan Pph kendaraan bermotor Di 2026.
1. Bali
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah Provinsi Bali menerapkan pemutihan Pph kendaraan Melewati Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pengurangan Pada Pokok Pph Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Inisiatif ini berlaku 5 Januari 2026. Untuk aturan tersebut, Pemprov Bali Memberi pengurangan pokok Pph Kendaraan Bermotor (PKB) Di Syarat:
- Kendaraan bermotor hingga 200 cc Memperoleh pengurangan pokok PKB sebesar 8 persen.
- Kendaraan Di atas 200 cc memperoleh pengurangan pokok PKB sebesar 9 persen.
Di Itu, wajib Pph yang Pada ini patuh dan tidak Memiliki tunggakan Pph Di tahun-tahun Sebelumnya berhak atas tambahan potongan.
- Kendaraan hingga 200 cc Memperoleh tambahan diskon PKB sebesar 10 persen.
- Kendaraan Di atas 200 cc memperoleh tambahan potongan 5 persen.
2. Aceh
Pemerintah Provinsi Aceh masih memberlakukan Inisiatif pemutihan Pph kendaraan bermotor yang dimulai Dari 2025. Inisiatif ini diperpanjang hingga 30 April 2026.
Keputusan tersebut tertuang Untuk Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pph atas Kendaraan Bermotor. Pemutihan Di Aceh mencakup tiga bentuk pembebasan, yakni:
- Penghapusan 100 persen seluruh tunggakan pokok Pph Kendaraan Bermotor (PKB), kecuali Pph tahun berjalan Untuk kendaraan yang Berencana dimutasikan keluar Di Aceh.
- Penghapusan Pembatasan administrasi berupa denda, termasuk Untuk kendaraan Terbaru.
- Pembebasan Pph progresif Untuk pemilik kendaraan yang terkena Syarat tersebut.
3. Sulawesi Tenggara
Inisiatif pemutihan Pph kendaraan Di Provinsi Sulawesi Tenggara mengacu Di Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 100.3.3.1/107 Tahun 2025.
Untuk Keputusan tersebut, denda dan pokok tunggakan Pph Kendaraan Bermotor (PKB) hingga tahun 2024 dihapuskan khusus Untuk pelajar dan mahasiswa. Inisiatif ini bertujuan Untuk meringankan beban generasi muda agar dapat fokus menempuh Pembelajaran tanpa terkendala administrasi Pph.
Syarat yang harus dipenuhi Antara lain KTP, STNK asli atas nama pelajar atau mahasiswa (atau melakukan balik nama terlebih dahulu), kartu pelajar atau mahasiswa, serta BPKB. Inisiatif ini berlaku hingga April 2026.
(ryh/fea)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Penunggak Pph Kendaraan Di 3 Provinsi Dapat Pemutihan Januari 2026











