Mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji menilai polisi telah keliru menangani Individu Terduga Pegi Setiawan Yang Terkait Didalam Perkara Pidana Hukum Membunuh Orang Lain sejoli Cirebon Vina dan Eky. Foto: SINDOnews/Achmad Al Fiqri
Dia menilai proses hukum yang dijalani Pegi banyak kejanggalan. Apalagi keterangan saksi hingga penanganan Perkara Pidana itu lemah lantaran tak didasari pendekatan scientific.
“Mari kita lihat, polisi waktu pertama konferensi pers Mengintroduksi ada sidik jari Pegi, ada ijazah Pegi, ada KK, adajuga foto Pegi. Tetapi itu Sebagai membuktikan bahwa namanya betul Pegi. Tak usah pakai (bukti) itu, ibunya pun sudah mengatakan ya ini Pegi, masak ibunya ndak dipercaya,” ujar Susno Di diwawancarai Untuk Langkah One On One Di SINDOnews TV.
“Artinya, keterangan polisi itu sangat kuat bahwa dia adalah Pegi Setiawan, tetapi belum tentu Dari pelaku. Nah, yang belum dibuktikan penyidik bahwa dia pelaku,” sambungnya.
Menurut dia, penyidik harus membuktikan bahwa Pegi terlibat Untuk Membunuh Orang Lain Vina dan Eky. Salah satunya melakukan penyidikan Didalam pendekatan scientific.
“Adakah sidik jari Pegi tertinggal Di TKP, tertinggal Di Barang Dagangan bukti yang dipakai Sebagai melakukan Tindak Kekerasan? Bisa Di helm, Di Kendaraan Bermotor Roda Dua, dan lain-lain. Kalau ini tidak ada, gugur. Adakah DNA Pegi berada Di baju Eky dan Vina? Kalau ini ndak ada, gugur. Adakah darah Vina dan Eky, nempel Di bajunya Pegi? Kalau ini ndak ada gugur juga,” ungkap Susno.
Dia juga mempertanyakan penanganan Perkara Pidana atas Individu Terduga Pegi Untuk Perkara Pidana Hukum Membunuh Orang Lain Vina dan Eky. Dia mengingatkan polisi Sebagai menerapkan penyidikan yang telah diatur Untuk KUHAP.
“Untuk teori, penyidikan yang benar itu adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan penyidik berdasarkan hukum Kegiatan berlaku Sebagai membuat terang peristiwa Mutakhir menentukan siapa pelakunya. Kalau ini terbalik, tangkap Pegi, cari bukti-buktinya bagaimana supaya menjadikan Individu Terduga,” ujar Susno.
Atas dasar itu, dia berharap polisi dapat menangguhkan penahanan Pegi. Langkah penangguhan itu bisa dilakukan Dari polisi. “Dari Sebab Itu saran kita kalau memang tidak ada alat bukti daripada saksi ya tangguhkan saja (penahanan Pegi),” ucapnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Penyidikan Perkara Pidana Hukum Vina Cirebon Dikatakan Keliru, Mantan Kabareskrim Berharap Penahanan Pegi Ditangguhkan