Penyitaan handphone (HP) hingga Literatur Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto beserta asistennya, Kusnadi Bersama penyidik Komisi Pemberantasan Kejahatan Keuangan (KPK) Diprotes Bersama pengacara senior sekaligus pakar hukum Todung Mulya Lubis. Foto/Dok SINDOnews/Riyan
Terlebih, penyitaan itu dilakukan Setelahnya penyidik KPK Rossa Purbo Bekti mengelabui Kusnadi. “Menurut saya due process of law atau proses hukum yang adil mesti dijaga dan dihormati, Akan Tetapi itu enggak Bersama KPK,” kata Todung kepada wartawan, Jumat (14/6/2024).
Dia menjelaskan, Pasal 38 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Kegiatan Pidana (KUHAP) menyebutkan penyitaan harus dilakukan Melewati Bersama surat izin ketua Lembaga Proses Hukum negeri setempat. “Ini kan sama sekali tidak ada,” katanya.
Todung membeberkan keanehan lainnya yakni status Hasto sebagai saksi Di diperiksa KPK Ke Senin, 10 Juni 2024 ketika sejumlah Produk disita penyidik lembaga antirasuah itu.
“Ini aneh kenapa penyitaan itu dilakukan Pada yang statusnya masih sebagai saksi. Kedua, kenapa penyitaan itu dilakukan Bersama cara tidak langsung seperti ini, nah ini bukan hanya tidak etis, tapi ini melanggar hukum,” ujarnya.
Maka itu, Todung meminta KPK Sebagai menegakkan hukum Bersama adil tanpa terkesan ada politisasi. Pasalnya, kejadian itu bisa menjadi preseden buruk Untuk KPK Ke depannya.
“Kalau memang Bersama segi politiknya bisa dilihat, ini Hasto Sekjen PDIP bisa dikerjain seperti ini, bisa diintimidasi seperti ini. Bagaimana yang lain, yang bukan Sekjen PDIP atau politisi biasa atau orang biasa itu Berencana lebih gampang Lantaran mereka tidak punya mempunyai atribut apa pun,” imbuhnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Penyitaan HP Hasto Dinilai Bukan Hanya Tidak Etis