JPU KPK hari ini membacakan Keinginan Pada Mantan Dirut Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan. Foto/SINDOnews
“Pembacaan Keinginan Dari JPU,” tulis SIPP PN Jakarta Pusat, Kamis (30/5/2024).
Diketahui, Karen terjerat Untuk Peristiwa Pidana dugaan tindak pidana Penyuapan Yang Terkait Bersama pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau Sumber Energi cair. Untuk surat dakwaan, JPU mendakwa Karen telah merugikan Bangsa sebesar USD113 Juta Untuk Peristiwa Pidana dugaan Penyuapan pengadaan LNG atau Sumber Energi cair Ke PT Pertamina (PTPM) Persero 2011-2021.
Adapun dakwaan itu dibacakan Untuk sidang perdana kasusnya Ke Lembaga Proses Hukum Tipikor Ke Lembaga Proses Hukum Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin, 12 Februari 2024. Karen juga didakwa memperkaya diri sendiri Rp1 miliar lebih.
“Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri terdakwa sebesar Rp1.091.280.281,81 dan USD104.016.65 serta memperkaya suatu korporasi yaitu Corpush Christi Liquefaction LLC seluruhnya sebesar USD113.839.186,60 yang mengakibatkan kerugian keuangan Bangsa PT Pertamina (Persero) sebesar USD113.839.186,60,” kata Jaksa membacakan dakwaan.
Jaksa menyebutkan berdasarkan hasil pemeriksaan investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Ke 29 Desember 2024, Karen Memberi persetujuan Pembaruan LNG Ke Amerika Serikat tanpa ada pedoman jelas. Karen disebut hanya memberi izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi analisis secara ekonomis serta analisis risiko.
“Tidak meminta tanggapan tertulis kepada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero dan persetujuan Pertemuan Umum Pemegang Saham (RUPS) Sebelumnya penandatanganan perjanjian jual beli LNG Corpus Christi Liquefation train 1 dan train 2,” ucap jaksa
“Bertindak mewakili PT Pertamina Persero Memberi kuasa kepada Yeni Handayani selaku Senior Vice President (SVP) Gas dan Power PT Pertamina (Persero) tahun 2013 sampai Bersama 2014 Sebagai menandatangani LNG SPA (Sales and Purchase Agreement) Corpus Christi Liquefaction Train 1 walaupun belum seluruh direksi PT Pertamina (Persero) menandatangani Risalah Pertemuan Direksi (RRD),” sambungnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Penyuapan Pengadaan Sumber Energi Cair, Karen Agustiawan Jalani Sidang Keinginan Hari ini