Peristiwa Pidana Dana PEN Di Muna, Mantan Dirjen Kemendagri Divonis 4,5 Tahun Penjara

Majelis Hakim memvonis mantan Dirjen Bina Keuangan Area Kemendagri, M Ardian Noervianto 4 tahun 6 bulan penjara Untuk sidang putusan, Rabu (17/7/2024). FOTO/MPI/RIYAN RIZKI ROSHALI

JAKARTA – Mantan Dirjen Bina Keuangan Area Kementerian Untuk Negeri ( Kemendagri ), M Ardian Noervianto divonis 4 tahun 6 bulan penjara. Ardian terbukti bersalah melakukan tindak pidana Kejahatan Keuangan Untuk Peristiwa Pidana suap pengurusan dana pinjaman Terapi Peningkatan Ekonomi ( PEN ) Area Kabupaten Muna Di Kemendagri Di 2021-2022.

“Berkata Terdakwa M Ardian Noervianto terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Kejahatan Keuangan suap yang dilakukan secara bersama sama sebagai perbuatan berlanjut sebagaimana Untuk dakwaan alternatif kesatu,” kata Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto membacakan Putusan, Rabu (17/7/2024).

“Memutuskan kepada Terdakwa Didalam pidana penjara Pada 4 tahun dan 6 bulan, dan denda sebesar Rp100 juta Didalam Syarat apabila denda tersebut tidak dibayar diganti Didalam pidana kurungan Pada 3 bulan,” katanya.

Samping Itu, hakim juga membebankan Ardian Sebagai membayar uang pengganti sebesar Rp2,9 miliar dikurangi Rp100 juta yang telah disita sebagai Produk Internasional bukti, Supaya sisa uang pengganti menjadi Rp2.876.999.000.

“Menghukum Terdakwa M Ardian Noervianto berupa pembayaran uang pengganti kepada Bangsa sebesar Rp2.976.999.000 dikurangi Didalam uang yang sejumlah Rp100 juta sebagaimana Produk Internasional bukti nomor 1668 yang dinyatakan dirampas Sebagai Bangsa sehg sisa uang pengganti yang harus dibayarkan terdakwa sebesar Rp2.876.999.000,” ujar hakim.

Harta benda Ardian dapat dijual dan dilelang Sebagai membayar uang pengganti. Akan Tetapi, jika harta benda Ardian tidak mencukupi Sebagai membayar uang pengganti itu, maka Berencana diganti Didalam 2 tahun kurungan.

“Didalam Syarat jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama Untuk waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita Didalam jaksa Sebagai dilelang Sebagai menutupi uang pengganti tersebut. Dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi Sebagai membayar uang pengganti maka dipidana Didalam pidana penjara Pada 2 tahun,” jelas hakim.

Hakim Berkata Ardian Noervianto bersalah melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Kejahatan Keuangan sebagaimana telah diubah Didalam Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya Itu, Mantan Dirjen Bina Keuangan Area Kementerian Untuk Negeri (Kemendagri), M Ardian Noervianto, dituntut 5 tahun dan 4 bulan penjara. Jaksa meyakini bahwa Ardian bersalah melakukan tindak pidana Kejahatan Keuangan Untuk Peristiwa Pidana suap pengurusan dana pinjaman Terapi Peningkatan Ekonomi (PEN) Area Kabupaten Muna Di Kemendagri Di 2021-2022. Jaksa juga menuntut Ardian membayar denda Rp250 juta. Apabila denda itu tak dibayar, maka diganti Didalam pidana kurungan penjara Pada 6 bulan.

(abd)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Peristiwa Pidana Dana PEN Di Muna, Mantan Dirjen Kemendagri Divonis 4,5 Tahun Penjara