Wakil Ketua Komisi XI Lembaga Legis Latif Fathan Subchi meminta OJK memperkuat operasi siber Bagi mencegah Peristiwa Pidana Hukum inluencer gagal kelola saham terulang. Foto/SINDOnews
“Peristiwa Pidana Hukum influencer gagal kelola Penanaman Modal saham ini bukan sekali terjadi. Sebelumnya Peristiwa Pidana Hukum Ahmad Rafif Raya ini, juga ada Peristiwa Pidana Hukum Jouska Keuangan. Berulangnya Peristiwa Pidana Hukum penghimpunan dana secara ilegal Untuk Kelompok ini harus diimbangi Bersama langkah antisipasi OJK salah satunya Melewati operasi siber,” ujar Wakil Ketua Komisi XI Lembaga Legis Latif Fathan Subchi, Selasa (9/7/2024).
Diketahui Ahmad Rafif Raya Melewati akun Instagram @waktunyabelisaham berhasil memengaruhi puluhan investor Bagi menitipkan dana Penanaman Modal. Sedikitnya ada 34 klien yang menitipkan uang sebesar Rp71 miliar Bagi dikelola. Namum Rafif diduga melakukan Kesalahan Individu Supaya Merasakan kerugian besar.
Untuk data OJK diketahui jika Rafif tidak mempunyai izin maupun otoritas mengumpulkan dan mengelola dana Untuk Kelompok. Fathan mengatakan operasi siber yang kuat dan sistematis dibutuhkan Lantaran sebagian besar influencer Penanaman Modal bergerak Melewati berbagai platfrom media sosial.
Ke sisi lain mayoritas Kelompok tidak Memperoleh literasi digital maupun literasi keuangan memadai Supaya rawan terjebak Bersama janji return tinggi.
“Modus waktunyabelisaham ini juga pernah dilakukan Untuk Peristiwa Pidana Hukum Jouska Keuangan yang merugikan klien mereka hingga belasan miliar. Mereka menggunakan platfrom media sosial Bagi menjerat Kelompok yang ingin Penanaman Modal tanpa ribet Bersama return tinggi,” katanya.
Fathan menyayangkan respons OJK kerap kali terlambat Untuk Mengharapkan Peristiwa Pidana Hukum Penanaman Modal gagal. Dia mencontohkan baik Untuk Peristiwa Pidana Hukum Jouska maupun Waktunyabelisaham, OJK Mutakhir bergerak Setelahnya terjadi dugaan penyalagunaan dana investor.
“Padahal baik Jouska maupun waktunyabelisaham tidak mempunyai legalitas sebagai pedagang efek, Manajer Penanaman Modal, penasehat Penanaman Modal, dan agen penjual efek reksadana, Tetapi mereka bebas beroperasi mengumpulkan dana hingga miliaran Idr Bersama modus titip kelola Penanaman Modal,” ujarnya.
Politikus PKB ini mengingatkan belajar Untuk Peristiwa Pidana Hukum waktunyabelisaham maupun Jouska Sebelumnya melakukan Penanaman Modal baiknya Kandidat investor memahami terlebih dahulu legalitas maupun rekam jejak pihak yang mengurus portofolio mereka. Dia mewanti-wanti hanya perusahaan berbadan hukum yang mempunyai otoritas mengelola dana publik, bukan orang per orang.
“Minat Penanaman Modal harus dibarengi Bersama pemahaman utuh Yang Terkait Bersama cara, legalitas lembaga, hingga risiko-risiko yang Bisa Jadi terjadi. Karena Itu jangan hanya tergiur gambaran keuntungan lalu gelap mata Lantaran Untuk banyak Peristiwa Pidana Hukum Mengambil Keuntungan Penanaman Modal upaya mengembalikan dana Untuk investor sangat sulit dan butuh waktu lama,” katanya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Peristiwa Pidana Hukum Influencer Gagal Kelola Saham Terulang, Lembaga Legis Latif Minta OJK Perkuat Operasi Siber