Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar Menyediakan keterangan kepada media Ke Kejagung, Jakarta, Rabu (19/6/2024). FOTO/MPI/RIANA RIZKIA
“Telah menunjuk 6 orang jaksa Bersama Kejati Jabar Untuk melakukan Eksperimen Di berkas Perkara Pidana atas nama PS,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar Di dikonfirmasi, Jumat (21/6/2024).
Ke tahap ini, jaksa Memiliki waktu 14 hari Untuk memeriksa kelengkapannya. Tujuh hari pertama Akansegera menentukan lengkap tidaknya berkas Perkara Pidana. Sesudah Itu, tujuh hari kedua digunakan Untuk menyusun petunjuk Untuk penyidik apabila berkas Perkara Pidana tersebut belum lengkap.
“Jika belum, maka waktu 7 hari berikut digunakan Untuk menyusun petunjuk yang Akansegera disampaikan Ke penyidik Untuk dilengkapi,” tambahnya.
Harli menegaskan jaksa peneliti yang ditunjuk Akansegera memeriksa berkas Perkara Pidana secara profesional. Tentunya menaati aturan dan kaidah hukum.
“Tentu para Jaksa yang bersangkutan Akansegera berkerja secara profesional, cermat, lengkap dan akuntabel sesuai kaidah-kaidah hukum Di melakukan Eksperimen,” kata Harli.
Untuk diketahui, Polda Jabar melimpahkan atau menyerahkan berkas Perkara Pidana Peristiwa Pidana Merenggut Nyawa Vina dan Muhammad Rizky atau Eky Ke Cirebon Bersama Dugaan Pelaku Pegi Setiawan Ke Kejati Jabar, Kamis (20/6/2024).
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Peristiwa Pidana Vina Cirebon, 6 Jaksa Dikerahkan Teliti Berkas Perkara Pidana Pegi Setiawan