PT Bursa Komoditi Nusantara (CFX), satu-satunya bursa kripto yang teregulasi Ke Indonesia, Menginformasikan langkah strategisnya Untuk Mendorong Perkembangan dan Pembuatan pasar aset kripto Ke Indonesia. Foto/Dok
Direktur Utama CFX, Subani menjelaskan, CFX mempunyai visi dan misi yang besar, salah satunya menjadi pemimpin nasional Untuk infrastruktur aset digital dan menetapkan tolok ukur Untuk industri. Ke Samping Itu, CFX juga mengemban tugas Untuk mempercepat adopsi aset digital serta memastikan kepatuhan ketat Pada regulasi Untuk mencegah penyalahgunaan, dan Mendorong Pembaharuan Ke seluruh industri.
“Kami bangga menjadi Pada Untuk Pembuatan pasar aset digital yang aman dan transparan Ke Indonesia. CFX berkomitmen Untuk memfasilitasi ekosistem yang kokoh yang melindungi kepentingan investor dan mempromosikan integritas pasar aset kripto,” kata Subani.
Untuk kaitannya Didalam Peraturan Bappebti Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 Pasal 14, CFX menegaskan kewajibannya sebagai Self-Regulatory Organization (SRO) Untuk mematuhi standar ketat guna memastikan lingkungan perdagangan yang aman dan transparan Untuk semua pihak terlibat.
Mendorong Kepatuhan dan Perlindungan
CFX terus Mendorong para Kandidat Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) Untuk bergabung sebagai anggota bursa dan Melakukanupaya memperkuat ekosistem kripto sesuai regulasi yang ditetapkan Untuk Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 Pasal 42 ayat 3.
Didalam bergabung Ke CFX, CPFAK tidak hanya memenuhi persyaratan regulasi, tetapi juga Menunjukkan Prestasi Untuk menerapkan standar operasional yang tinggi termasuk Untuk aspek transaksi dan Perlindungan, sesuai Didalam aturan yang diterapkan Untuk ekosistem CFX.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Perkuat Komitmen Ke Integritas Perkembangan dan Pembuatan Pasar Kripto Indonesia