MK mengabulkan sebagian permohonan Di Partai Perindo dan memerintah Lembaga Negara melakukan PSU Ke Dapil Samosir 1. Foto/SINDOnews
Atas keputusan tersebut, MK meminta Lembaga Negara Sebagai melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Ke TPS 12 Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir.
“Mengabulkan Permohonan Pemohon Sebagai sebagian, Berkata hasil perolehan suara Kandidat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Lokasi Kabupaten Samosir Lokasi Pemilihan Samosir 1 harus dilakukan pemungutan suara ulang,” kata Ketua MK Suhartoyo Ke ruang sidang, Gedung MK, Jumat (7/6/2024).
Mahkamah memberi waktu kepada Lembaga Negara paling lama 30 hari Sebagai melakukan PSU Dari putusan dibacakan Ke TPS yang dimaksud.Di permohonannya, Perindo mengklaim ada 160 surat suara yang tidak ditandangani Di Ketua KPPS Ke TPS. Lembaga Negara pun mengesahkan surat suara tersebut, Supaya Perindo merasa dirugikan Lantaran ada selisih suara.
“Berdasarkan Syarat tersebut menurut Mahkamah telah jelas bahwa sesungguhnya surat suara yang dipermasalahkan Di permohonan Pemohon, terbukti merupakan surat suara yang tidak sesuai Di norma yang mengatur perihal keabsahan surat suara dimaksud,” kata Hakim Konstitusi Guntur Hamzah, Pada membacakan pertimbangan hukum.
Mahkamah menilai,surat suara yang tidak ditandatangani Ketua KPPS itu seharusnya dinyatakan surat suara tidak sah.
“Dalil permohonan pemohon berkaitan Di tidak sahnya surat suara yang tidak ditandatangani Di ketua KPPS Ke TPS 12 Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir adalah beralasan menurut hukum,” pungkasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Permohonan Partai Perindo Dikabulkan, MK Perintahkan Lembaga Negara Gelar PSU Ke Dapil Samosir