Pernyataan Menko PMK Muhadjir Effendy yang menyebut korban judi online diusulkan masuk daftar penerima Pemberian sosial (Bantuan Kemensos) menjadi polemik. Foto/Dok SINDOnews/Raka Dwi Novianto
Muhadjir mengatakan bahwa korban judi online bukan pelaku, Akan Tetapi keluarga yang terdampak akibat judi online. “Saya tangkap, Di opini Komunitas itu ada sebagian Komunitas yang menganggap bahwa korban judi online itu adalah pelaku,” ujarnya kepada awak media, dikutip Selasa (18/6/2024).
“Pelaku Untuk Kontek Sini adalah Manajer dan yang menjadikan korban itu para bandar ya, Lalu ditindaklanjuti lagi ketika saya menyampaikan bahwa nanti para korban judi online ini nanti ada yang bisa Merasakan Pemberian sosial itu mereka menganggapnya para penjudi itu yang nanti dapat Pemberian. Karena Itu itu adalah terjadi misleading itu, tidak begitu,” jelas Muhadjir.
Muhadjir pun kembali menjelaskan bahwa Ke Untuk Kitab Undang-Undang Aturan Pidana (KUHP) Pasal 303 maupun Aturantertulis ITE Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 27 bahwa pelaku judi itu adalah tindak pidana. “Sebab itu para pelaku baik itu Manajer maupun bandar itu adalah pelanggar hukum dan harus ditindak.”
Muhadjir mengatakan Di ini pemerintah telah membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online yang Akansegera dipimpin Di Pejabat Tingginegara Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keselamatan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto. Lalu, Muhadjir Akansegera menjadi wakilnya.
“Nanti Satgas itu, bayangan saya satgas penumpasan judol itu nanti terdiri Di tiga divisi atau 3 tugas. Pertama, Upaya Mencegah. Ini yang penting tugas Upaya Mencegah itu saya kira nanti dipimpin Di pak Menko Polhukam dan Menkominfo, Mungkin Saja ditambah Di BIN, Lalu polisi siber Sebagai menghapus dan memblokir semua situs judol,” kata Muhadjir.
“Sebenarnya jika itu bisa berhasil diberantas, itu udah selesai. Tapi itu kan kecil kemungkinan. Sebab itu perlu ada satgas penindakan. Itu yang dipimpin Pak Menko Polhukam, menurut saya nanti dibantu Di Polri tentu saja. Dan itu Diselidiki itu para bandar itu dan juga para pelakunya, pelaku-pelaku Manajer ini,” tambahnya.
Muhadjir mengatakan Setelahnya penindakan Akansegera ada rehabilitasi yang menjadi tugas Di Menko PMK, Pejabat Tingginegara Sosial, Pejabat Tingginegara Kesejajaran, dan Pejabat Tingginegara PPA. “Karena Itu tugas saya itu sebetulnya tugas paling terakhir aja. Kita tunggu nanti bagaimana pencegahannya, apa hasil penindakannya, siapa yang Karena Itu korban Di penindakan itu, itu nanti Karena Itu urusan saya,” ucapnya.
Dia mengungkapkan transaksi judi online Ke Indonesia mencapai Rp600 triliun. Malahan, Di ini sudah ada 5 ribu rekening bank yang diblokir terindikasi melakukan judi online. Muhadjir mengatakan data tersebut merupakan hasil Di laporkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pernyataannya soal Korban Judi Online Dapat Bantuan Kemensos Karena Itu Polemik, Muhadjir Beri Penjelasan