Badung –
Petugas Kantor Perpindahan Penduduk Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Menyita 24 warga Negeri Asing (WNA) Lantaran melebihi batas izin tinggal (overstay) dan dugaan tindak pidana Kejahatan Finansial. 24 WNA itu berasal Bersama Nigeria, Ghana, dan Tanzania.
“Bersama laporan Kelompok yang diterima menginformasikan adanya WNA yang overstay dan melakukan Kejahatan Finansial,” kata Kepala Kantor Perpindahan Penduduk Ngurah Rai, Suhendra, Untuk siaran pers, Jumat (31/5/2024).
Suhendra mengatakan tiga pria Nigeria yang ditangkap Di antaranya berinisial ACP (23), FEO (33), dan OIC (35). Mereka terbukti overstay Di dua bulan atau 60 hari.
Awalnya, jelas Suhendra, hanya salah satu Bersama tiga WN Nigeria itu yang ditangkap gara-gara overstay. Setelahnya dilakukan pemeriksaan, bertambah lagi dua orang lainnya.
Setelahnya Itu, penangkapan bertambah lagi sebanyak 19 WN Nigeria dan masing-masing seorang WN Ghana serta WN Tanzania. Mereka ditangkap Pada patroli keimigrasian, Selasa (28/5/2024).
“Yang dilaporkan satu orang Di Pada pemeriksaan ditemukan tiga orang (nambah dua orang lagi). Dikembangkan lagi ketemu 21 orang. Bersama Sebab Itu, total 24 orang,” imbuh Suhendra.
Tiga WNA asal Benua Afrika itu kini Untuk menjalani pemeriksaan, terutama atas dugaan tindak Kejahatan Finansial berdasarkan laporan Kelompok Di Kantor Perpindahan Penduduk Ngurah Rai. Sedangkan sisanya sudah ditahan Di Rumah Detensi Perpindahan Penduduk (Rudenim) Denpasar Untuk proses pendeportasian.
“Yang kami bisa jangkau dahulu adalah overstay-nya. Untuk Kejahatan Finansial yang diadukan penyidik masih melakukan pendalaman,” jelas Suhendra.
Kepala Kantor Area Kementerian Hukum dan Ham (Kanwil Kemenkumham) Bali Pramella Yuniar Pasaribu menegaskan pihaknya terus mengawasi Kegiatan warga Asing. Dia meminta warga Asing agar patuh Di aturan yang berlaku Di Indonesia.
“Kami juga berkomitmen Akansegera terus melakukan pengawasan Pada warga Asing yang berada Di Bali. Kami Akansegera terus memastikan setiap warga Asing punya izin tinggal sesuai Bersama peruntukannya,” kata Pramella.
Artikel ini telah tayang Di detikbali
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Perpindahan Penduduk Bali Tangkap 24 WNA yang Overstay dan Terlibat Kejahatan Finansial