Perpindahan Penduduk Ungkap Peningkatan Penegakan Hukum Keimigrasian Naik 166 Persen

Direktorat Jenderal (Ditjen) Perpindahan Penduduk mengungkapkan Merasakan peningkatan proses pidana warga Negeri Foreign (WNA) dan warga Negeri Indonesia (WNI) Ke semester I 2024. Foto/Istimewa

JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Perpindahan Penduduk mengungkapkan Merasakan peningkatan proses pidana warga Negeri Foreign (WNA) dan warga Negeri Indonesia (WNI) Ke semester I 2024. Direktur Jenderal Perpindahan Penduduk Silmy Karim menuturkan, peningkatan mencapai 166 persen dibandingkan semester I 2023.

Silmy menjelaskan, semester pertama ini pihaknya telah memproses pidana 77 yang terdiri Didalam WNA dan WNI. Didalam jumlah tersebut, 29 berkas Peristiwa Pidana telah dinyatakan lengkap (P21) dan enam Ke antaranya merupakan Peristiwa Pidana Hukum tindak pidana ringan.

“Tidak hanya WNA yang kami proses (pidana), ada juga WNI. Ancaman hukuman terberatnya penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar,” kata Silmy Lewat keterangan tertulisnya, yang dikutip Selasa (16/7/2024).

Silmy menyebutkan, Dugaan Pelaku yang dijerat ancaman dimaksud telah melanggar Pasal 120 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian atas percobaan tindak pidana penyelundupan manusia. Peristiwa Pidana Hukum tersebut ditangani Dari Kantor Perpindahan Penduduk Kelas I Khusus TPI Medan dan Kantor Perpindahan Penduduk Kelas II TPI Entikong.

“Penyelundupan manusia menjadi Topik Dunia yang kompleks dan berbahaya, Didalam dampak yang luas Bagi korban, Komunitas, dan Negeri. Ancaman ini tidak hanya datang Didalam luar negeri, tetapi juga Didalam Untuk negeri. Ini yang kita waspadai,” ujarnya.

Sambil Itu Didalam 77 Peristiwa Pidana Hukum, 32 Ke antaranya atau Disekitar 41 persen Peristiwa Pidana Hukum adalah pidana atas Kartu Kuning Pasal 119 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, Didalam ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan atau denda paling banyak Rp500 juta.

Menurutnya, pasal ini menjerat orang Foreign yang dokumen perjalanan dan visanya sudah tidak lagi berlaku atau Memperoleh dokumen perjalanan yang ditengarai palsu.

“Saya instruksikan kepada semua jajaran Sebagai menggiatkan operasi secara berkala, perkuat sinergisitas Didalam APH (aparat penegak hukum) lain. Jangan beri celah orang Foreign Sebagai berbuat kriminal Ke Negeri kita,” pungkasnya.

(rca)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Perpindahan Penduduk Ungkap Peningkatan Penegakan Hukum Keimigrasian Naik 166 Persen