Jakarta –
Raja Ampat Di Papua Barat Daya, Rumah Untuk ribuan pulau-pulau kecil Di Papua Barat Daya, menjadi perhatian belakangan ini Lantaran Kegiatan tambang nikel. Hukum yang tumpang tindih menjerat keindahannya.
Pakar hukum lingkungan Didalam Universitas Indonesia, Tommy Hendra Purwaka, menyoroti Peraturan Ri (Perpres) No. 81 Tahun 2023 tentang Ide Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional (KSN) Konservasi Keanekaragaman Hayati Raja Ampat. Perpres itu mengatur secara detail dan Menunjukkan bahwa tidak ada ruang Untuk kegiatan tambang Di kawasan tersebut.
“Diatur Didalam sangat rigid, semuanya ada Di Perpres itu. Kalau sudah disusun aturan-aturan itu kenapa tidak dipatuhi?” kata Tommy Di perbincangan Didalam detikTravel, Selasa (10/6/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menambahkan bahwa Di lampiran peta Di Perpres tersebut, area tambang tidak dicantumkan sama sekali. Di sana juga tergambar batas dan cakupan KSN Konservasi Keanekaragaman Hayati Raja Ampat.
Tangkapan layar lampiran Peraturan Ri (Perpres) No. 81 Tahun 2023 tentang Ide Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional (KSN) Konservasi Keanekaragaman Hayati Raja Ampat.
|
Di Samping Itu, mengacu Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-XXI/2023 secara eksplisit melarang Kegiatan tambang Di Area pesisir dan pulau kecil jika menimbulkan kerusakan ireversibel dan bertentangan Didalam prinsip perlindungan lingkungan serta keadilan antargenerasi.
Putusan MK itu merujuk Ke Undang-Undang (Undang-Undang) No. 27 Tahun 2007 jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Area Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K), yang mendefinisikan pulau kecil sebagai pulau Didalam luas sama Didalam atau kurang Didalam 2.000 km².
Ironisnya, Pulau Gag, salah satu lokasi tambang nikel yang Di disorot, jelas-jelas termasuk Di kategori pulau kecil (kurang Didalam 2.000 km²). Akan Tetapi, Kegiatan tambang Di sana justru dimiliki Didalam anak usaha BUMN PT Antam, yakni PT Gag Nikel.
Permasalahannya Lebih rumit Didalam adanya Undang-Undang Minerba (No. 3 Tahun 2020) dan Undang-Undang Cipta Kerja, yang kerap menjadi tameng Untuk melegitimasi Penanaman Modal Di Negeri tambang Di Area rawan ekologis.
“Saya malah bertanya lho ini gimana pemerintah, kan itu izinnya Didalam pemerintah pusat, Lalu Menerbitkan Perpres No 81 Tahun 2023 tentang KSN Konservasi Keanekaragaman Hayati Raja Ampat. Aturan ini dibuat Untuk dilanggar atau bagaimana?” ujar Tommy.
Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Undang-Undang Perlindungan atau Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, yang seharusnya menjadi benteng terakhir perlindungan, mensyaratkan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagai alat kontrol. Akan Tetapi, efektivitas AMDAL kini Dilindungi Setelahnya perannya direduksi Didalam sistem perizinan berbasis Online Single Submission (OSS) Di Undang-Undang Cipta Kerja 2023.
Tommy juga mengingatkan tentang potensi limbah tambang Di pulau kecil yang Berpotensi Untuk berdampak kepada Komunitas dan lingkungan Di.
“Pertambangan Di pulau kecil itu limbahnya Berpotensi Untuk Di mana-mana. Lalu, Yang Terkait Didalam pengangkutan, pelabuhannya bagaimana? Semua itu harus diatur,” ujarnya.
Dia menekankan Kendati tidak disebutkan secara eksplisit Di Perpres, Undang-Undang lain seperti Undang-Undang Perikanan, Undang-Undang Konservasi Keanekaragaman Hayati, dan Undang-Undang Lingkungan Hidup tetap harus dijalankan secara ketat.
Tommy juga mengingatkan prinsip etika etika lingkungan yang menyebutkan bahwa keputusan pembangunan tidak boleh hanya diukur Didalam aspek ekonomi dan legal semata, tetapi juga Didalam dampaknya Pada ekosistem, Sustainability, dan keadilan antargenerasi.
Faktanya, Komunitas lokal Raja Ampat telah lama menggantungkan hidupnya Ke perikanan dan ekowisata. Kehadiran tambang bukan hanya mengancam lingkungan yang menjadi tumpuan hidup mereka, tetapi juga merenggut warisan tak ternilai Untuk generasi mendatang.
“Karena Itu kalau Raja Ampat menjadi kawasan konservasi, ya tentu saja tertutup Untuk kegiatan eksploitasi, yang boleh adalah pelayaran, pelabuhan, Berjalan arteri Di pulau-pulau itu, tetapi tambang tidak ada,” Tommy menegaskan.
(fem/ddn)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Perpres Jokowi Bilang Raja Ampat KSN Konservasi, Kenapa Izin Tambang Terbit?