Sekjen Partai Bulan Bintang (Perserikatan Bangsa-Bangsa) Mohammad Masduki merespons Wacana Afriansyah Noor Cs gugat SK Kemenkumham yang mengesahkan kepengurusan Perserikatan Bangsa-Bangsa Ke bawah kepemimpinan Fahri Bachmid. Foto/Achmad Al Fiqri
Pasalnya, langkah hukum dinilai lebih baik ditempuh daripada pengerahan massa sebagai bentuk penolakan Di kepengurusan Fahri. “Saya kira bagus ya, Karena Itu kita baguslah melakukan itu. Daripada mengerahkan massa, saya kira bagus,” kata Masduki Di ditemui Ke Kantor DPP Perserikatan Bangsa-Bangsa, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2024).
Masduki menegaskan, Perserikatan Bangsa-Bangsa merupakan Organisasi Politik (parpol) yang menjunjung proses hukum. Bagi itu, Masduki mempersilakan kepada mantan pengurus Perserikatan Bangsa-Bangsa melayangkan gugatan bila tak terima dipecat Bersama Fahri.
“Kita ini partai yang menjunjung tinggi proses hukum silakanlah kalau memang ada ini, kalau ternyata Ke situ benar ya apa boleh buat,” ucapnya.
Kendati demikian, Masduki menegaskan bahwa kepengurusan Fahri Bachmid dibentuk Melewati proses sesuai prosedur. Akan Tetapi, ia tak ingin menghalang-halangi langkah mantan pengurus Bagi melayangkan gugatan Hingga PTUN.
“KIta berkeyakinan ini benar, dan sudah sesuai prosedur apa yang dipersoalkan. Karena Itu kita baik-baik saja, tidak ada masalah. Kita Berencana hadapi Bersama senyuman,” terangnya.
Sebelumnya, mantan Wakil Ketua Umum Partai Bulan Bintang (Perserikatan Bangsa-Bangsa) Dwianto Ananias bakal menggugat Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) yang mengesahkan kepengurusan Perserikatan Bangsa-Bangsa Ke bawah kepemimpinan Fahri Bachmid Hingga Lembaga Proses Hukum Tata Usaha Negeri (PTUN).
Dwi merupakan salah satu pengurus Perserikatan Bangsa-Bangsa yang dicopot Bersama Fahri. Dwi mengungkapkan, gugatan Hingga PTUN itu juga dilayangkan Bersama sejumlah pengurus yang dicopot Bersama Fahri. Kendati demikian, Dwi mengatakan, pihaknya masih Merencanakan gugatan tersebut Hingga PTUN.
“Kami Lagi persiapkan (gugatan). Karena Itu beberapa orang kami tidak paksa, tetapi Bagi mereka yang dicoret namanya mau gabung, ayok,” kata Dwi Di jumpa pers Ke Kantor DPP Perserikatan Bangsa-Bangsa, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2024).
Ia menuturkan, sejumlah mantan pengurus yang Berencana melayangkan gugatan itu seperti Wakil Ketua Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa Fuad Zakiria dan sejumlah Ketua DPP Perserikatan Bangsa-Bangsa. Malahan, ia Berkata bakal menempuh gugatan Proses Hukum umum bila ditemukan unsur pidana Bersama proses perubahan struktur Perserikatan Bangsa-Bangsa.
“Iya (Berencana gugat Hingga PTUN), bila perlu nanti kita Hingga Proses Hukum umum, bisa juga Proses Hukum umum. Kalau ada pemalsuan tanda tangan itu kita anggap pidana juga, kita cek juga,” katanya.
(rca)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Persilakan Afriansyah Noor Cs Gugat SK Kemenkumham, Sekjen Perserikatan Bangsa-Bangsa: Daripada Mengerahkan Massa