loading…
Hanya Untuk kurun waktu dua pekan, Komdigi mengklaim memblokir total 2.458.934 konten dan situs judi online, Bersama 106.000 Di antaranya ditemukan Di platform Meta. Foto: Sindonews/Gemini
Hal ini disampaikan langsung Dari Pejabat Tingginegara Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid. Ia memaparkan data tersebut Di berkunjung Di kantor Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Di Jakarta, Kamis (6/11/2025).
Langkah pemblokiran masif tersebut dilakukan Komdigi Untuk periode 20 Oktober hingga 2 November 2025.
“Total situs dan konten yang kami tutup mencapai 2.458.934, Bersama jumlah situs 2,166 sekian juta,” kata Meutya.
Meutya menjelaskan bahwa pemberantasan ini juga menyasar layanan berbagi berkas (file sharing). “Ini memang kadang-kadang file sharing itu tidak semua kontennya judi, tapi harus kita tangani Lantaran juga Di situ ada judi online,” ujarnya.
Media Sosial Dari Sebab Itu Sarang Utama
Menkomdigi mengungkapkan bahwa sebagian besar konten Yang Terkait Bersama judi online tersebar luas Di platform media sosial. Platform ini dinilai menjadi sarana yang mudah Bagi para pelaku Sebagai menjaring korban Lantaran banyaknya jumlah User Di Indonesia.
Berdasarkan data Komdigi, berikut adalah rincian sebaran konten dan situs judi online yang telah ditangani:
Total Pemblokiran: 2.458.934
Situs Web: Di 2,166 juta
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pertempuran Lawan Judol! Komdigi Blokir 2,4 Juta Situs Untuk 2 Pekan, Meta Paling Banyak!











