Jakarta –
Undang-Undang Keadaan Ibu dan Anak Di Fase 1000 Hari Pertama Kehidupan juga mengatur tentang hak cuti Untuk suami yang mendampingi ibu melahirkan. Jika ibu berhak Merasakan cuti maksimal 6 bulan, maka suami yang mendampingi istri melahirkan Menyambut hak cuti maksimal 3 hari.
Syarat itu tertuang Di Pasal 6 ayat 1 dan 2 Di Perundang-Undangan Kendaraan Kia. Ayat 1 menyebutkan Untuk menjamin pemenuhan hak ibu, suami dan atau keluarga wajib mendampingi Pada masa persalinan. Suami berhak Merasakan hak cuti pendampingan istri Bersama Syarat.
“Suami sebagaimana dimaksud Di ayat (1) berhak Merasakan hak cuti pendampingan istri Di: a. masa persalinan, Pada 2 (dua) hari dan dapat diberikan paling lama 3 (tiga) hari berikutnya atau sesuai Bersama kesepakatan,” demikian bunyi Pasal 6 Ayat 2.
Pada istri Merasakan keguguran, suami berhak Merasakan cuti Untuk mendampingi Pada dua hari.
Selain cuti sebagaimana dimaksud Di ayat (2), suami diberikan waktu yang cukup Untuk mendampingi istri dan/atau Anak Bersama alasan:
a. istri yang Merasakan masalah Kesejaganan, gangguan Kesejaganan, dan/atau komplikasi pascapersalinan atau keguguran;
b. Anak yang dilahirkan Merasakan masalah Kesejaganan, gangguan Kesejaganan, dan/atau komplikasi;
c. istri yang melahirkan meninggal dunia; dan/atau
d. Anak yang dilahirkan meninggal dunia
Di Perundang-Undangan Kendaraan Kia juga disebutkan Pada masa cuti suami harus menjaga Kesejaganan istri dan anaknya, Memberi gizi, dan mendampingi mereka Menyambut fasilitas Kesejaganan sesuai standar.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Perundang-Undangan Kendaraan Kia Atur Cuti Untuk Suami, Maksimal 3 Hari Dampingi Istri Melahirkan