Pj Bupati Kampar Hambali dilaporkan Di Kemendagri atas dugaan gratifikasi dan suap lelang proyek perluasan gedung fasilitas layanan perpustakaan Di Kabupaten Kampar, Riau. FOTO/IST
Laporan Di Kemendagri itu merupakan laporan lanjutan yang Sebelumnya telah dilayangkan Di Komisi Pemberantasan Penyalahgunaan Jabatan (KPK) Didalam nomor informasi 2024-A-01919 Di 14 Juni 2024, dan laporan Di Komisi Aparatur Sipil Negeri (KASN) Di 24 Juni 2024.
Koordinator Makin Marthen Yulius Siwabessy meminta Kemendagri mengusut tuntas masalah tersebut. Dugaan Peristiwa Pidana ini berawal Untuk muncul bocornya rekaman percakapan penentuan Mendominasi lelang proyek perluasan gedung fasilitas layanan perpustakaan Di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kampar.
“Pihak-pihak yang melakukan percakapan Di Untuk rekaman percakapan yang bocor tersebut diduga adalah salah satu panitia lelang yang Untuk menanyakan kepastian mengenai siapa peserta lelang yang Akansegera dimenangkan Di proses lelang proyek yang Untuk berjalan tersebut,” kata Marthen Untuk keterangan tertulisnya, Rabu (26/6/2024).
Dia sangat menyayangkan, meski informasi mengenai adanya dugaan praktek kolusi dan pemberian gratifikasi ini sudah tersebar luas dan menjadi topik perbincangan Di kalangan Kelompok Kabupaten Kampar, tidak ada satu pun institusi penegakan hukum yang memberi respons positif Sebagai mengusut atau setidaknya Mengejar dugaan tersebut.
“Isi rekaman percakapan yang bocor tersebut menyebutkan adanya arahan Untuk Hambali selaku Penjabat Bupati Kabupaten Kampar kepada Eka Anggara selaku PNS sekaligus salah satu panitia lelang Sebagai memenangkan salah satu peserta lelang proyek yaitu perusahaan milik Zaini yang berprofesi sebagai PNS Di Pemkot Pekanbaru,” ujarnya.
Pihaknya meminta Kemendagri Melewati inspektorat Sebagai segera mengusut tuntas Peristiwa Pidana ini Untuk Memberi rasa keadilan kepada Kelompok dan Sebagai memastikan proses penegakan hukum Untuk Peristiwa Pidana tersebut. Dia juga meminta agar ada Hukuman Politik yang tegas kepada para pelaku.
“Kita tidak boleh membiarkan terjadinya praktek KKN semacam ini. Kita tidak boleh membiarkan penyelenggaraan administrasi Negeri ini digerakkan Dari dana-dana haram Untuk hasil penyuapan, pencucian uang, perjudian, peredaran narkotika, penambangan illegal, dan kegiatan-kegiatan yang bertentangan Didalam Syarat hukum dan semangat pemberantasan KKN,” pungkasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pj Bupati Kampar Dilaporkan Di Kemendagri