PKS Pertimbangkan Proses Pidana PAN Sebab Diduga Palsukan Bukti Ke Sidang PHPU

Kuasa Hukum DPP PKS Zainuddin Paru Merencanakan Membahas langkah Aturan Pidana Pada PAN berkaitan Bersama sidang perselihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif Ke Mahkamah Konstitusi (MK). FOTO/DOK.PKS

JAKARTA – Partai Keadilan Sejahtera ( PKS ) Merencanakan Sebagai Membahas langkah Aturan Pidana Pada Partai Amanat Nasional ( PAN ). Hal ini berkaitan Bersama sidang perselihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif Ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sidang PHPU yang dimaksud ialah berkaitan Bersama Daerah pemilihan (dapil) Ke Jawa Barat VI yang meliputi Kota Depok dan Kota Bekasi. Untuk sidang ini, PAN memohon kepada MK membatalkan penetapan Komisi Pemilihan Umum (Penyelenggara Pemilihan Umum) yang dimiliki Dari PKS.

Kuasa Hukum DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Zainuddin Paru Menginformasikan ada dugaan pemalsuaan alat bukti yang diajukan Dari pemohon PAN Untuk berjalannya sidang tersebut.

“Setelahnya kami mengecek langsung bukti yang diajukan Dari PAN, patut diduga bukti tersebut dipalsukan dan tidak sesuai Bersama bukti asli yang dikeluarkan Dari Penyelenggara Pemilihan Umum dan dimiliki salinannya Dari PKS,” ujar Zainuddin Untuk keterangannya dikutip, Selasa (28/5/2024).

Salah satu yang diduga dipalsukan adalah C-Hasil Ke TPS 20 Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur. Menurut Zainuddin, nama dan tanda tangan Saksi PKS diubah Untuk form C-Hasil tersebut.

Karenanya PKS Akansegera membertimbangkan Membahas langkah Aturan Pidana. PKS juga meminta agar Hakim MK mengkategorikannya sebagai Pelanggar pidana.

“Jika terbukti PAN memalsukan C-Hasil maka sudah selayaknya Hakim MK Sebagai memerintahkan pihak yang berwenang memproses secara Aturan Pidana Pemilihan Umum Nasional,” katanya.

“Sebagai contoh, Ke TPS 20 Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur nama dan tanda tangan Saksi PKS diubah, seharusnya nama Saksi PKS adalah Syafrizal diganti Bersama nama Miftah,” lanjut Skuat Hukum DPP PKS ini.

Skuat Hukum DPP PKS juga mempertanyakan kenapa saksi PAN baik Ke tingkat kota maupun provinsi atau nasional tidak mengetahui jumlah selisih suara PAN Bersama suara PKS.

“Ini tidak masuk akal, bahwa para saksi yang dihadirkan tidak mengetahui jumlah selisih suara Di pemohon Bersama Yang Terkait Bersama,” kata Zainuddin.

(abd)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: PKS Pertimbangkan Proses Pidana PAN Sebab Diduga Palsukan Bukti Ke Sidang PHPU