Pelaksana tugas (Plt) Ketua Komisi Pemilihan Umum (Komisi Pemilihan Umum) Mochammad Afifuddin mengaku Merasakan surat pengunduran diri Bersama pegawai Komisi Pemilihan Umum yang ingin maju sebagai peserta Pencoblosan Suara Lokal 2024. Foto/Danandaya Arya Putra
Turut hadir Ke Peristiwa tersebut, yakni Menko Polhukam Hadi Tjahjanto, Mendagri Tito Karnavian, Ketua Badan Pengawas Pencoblosan Suara Rahmat Bagja, serta perwakilan Bersama TNI Polri. Berdasarkan Pasal 14 ayat (4) huruf B PKPU Nomor 8 Tahun 2024, jajaran Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pencoblosan Suara, dan DKPP harus mengundurkan diri jika maju sebagai peserta Pencoblosan Suara Lokal 2024.
“Jajaran kita, Untuk penyelenggara yang kok Ke Di jalan pingin Karena Itu kepala Daerah itu dihitungnya harus mundur paling lambat 45 hari Sebelumnya pendaftaran pasangan Kandidat,” ujar Afifuddin Di pidatonya.
Jika merujuk waktu 45 hari Sebelumnya waktu pendaftaran, Jumat 12 Juli 2024 Karena Itu hari terakhir jajaran Komisi Pemilihan Umum mengundurkan diri. Sebagai itu, dia mempersilakan pegawai Komisi Pemilihan Umum yang ingin berkontestasi dapat menyampaikan pengunduran diri sebab masih ada waktu.
“Saya kemarin Merasakan beberapa tapi tidak banyak, pengajuan mundur diri Bersama beberapa jajaran yang sudah tidak mau menjadi penyelenggara tapi mau Karena Itu peserta, masih ada waktu,” sambungnya.
Afifuddin juga menegaskan kembali, Untuk anggota legislatif terpilih hasil Pencoblosan Suara Nasional 2024, juga harus mengundurkan diri bila berniat maju sebagai peserta Pencoblosan Suara Lokal 2024. “Untuk Kandidat terpilih anggota Lembaga Legis Latif Dewan Perwakilan Daerah dan DPRD dan Untuk Kandidat yang berstatus sebagai Kandidat terpilih anggota Lembaga Legis Latif Karena Itu yang terpilih belum dilantik juga itu harus mengundurkan diri,” pungkasnya.
(rca)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Plt Ketua Komisi Pemilihan Umum Terima Surat Pengunduran Diri Jajarannya yang Maju Pencoblosan Suara Lokal 2024