loading…
Praktisi Medis Richard Lee ditetapkan sebagai Dugaan Pelaku laporan doktif. Foto/Instagram
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak menjelaskan penetapan Dugaan Pelaku dilakukan penyidik Yang Berhubungan Di laporan yang dilayangkan Praktisi Medis Detektif (Doktif) Samira Farahnaz Di 2 Desember 2024 Di nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.
“Kami sampaikan penetapan Dugaan Pelaku itu dilakukan penetapan Di 15 Desember 2025 Di saudara RL,” ujarnya kepada wartawan, dikutip Selasa (6/1).
Baca Juga : Doktif Karena Itu Dugaan Pelaku Peristiwa Pidana Hukum Dugaan Pencemaran Nama Baik
Sesudah penetapan Dugaan Pelaku, Di tanggal 23 Desember 2025 penyidik telah mengirimkan surat panggilan pertamanya.Tetapi, Richard Lee tak memenuhi panggilan itu dan menyampaikan Berencana hadir Di 7 Januari 2026.
“Apabila Di 7 Januari tidak ada informasi tidak ada pemberitahuan hadir atau tidak maka Berencana dilayangkan panggilan kedua Sesudah tanggal 7 Januari,” tutur Reonald.
Tetapi, Reonald tidak menjelaskan lebih jauh ihwal kronologi Peristiwa Pidana Hukum tersebut dan peran Richard Lee hingga ditetapkan sebagai Dugaan Pelaku. Sebelumnya Richard Lee melaporkan Doktif Ke Polres Metro Jakarta Selatan Yang Berhubungan Di Peristiwa Pidana Hukum dugaan pencemaran nama baik. Di Peristiwa Pidana Hukum ini, Doktif juga telah ditetapkan sebagai Dugaan Pelaku Di 12 Desember 2025.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Polda Metro Tetapkan Richard Lee Dugaan Pelaku Laporan Doktif











