—
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Yusri Yunus menegaskan mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) menyertakan keanggotaan BPJS Keadaan masih Di tahap uji coba hingga Pada ini.
“[Mengurus SIM menyertakan BPJS Kesehatan] masih uji coba mas,” kata Yusri Pada dihubungi, Selasa (3/12).
Komentar Yusri ini mengugurkan pernyataan Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Regident Korlantas Polri Kombespol Heru Sutopo yang menjelaskan kesertaan BPJS Keadaan Untuk mengurus SIM berlaku bulan ini, meski tak spesifik mengatakan tanggalnya.
“Desember kita terapkan (secara nasional), mulai November kemarin perluasan uji coba seluruh Daerah Indonesia yang Sebelumnya Itu mulai Juli hanya tujuh provinsi,” kata Heru, Rabu (6/11).
Sebelumnya Itu, Yusri menjelaskan aturan tersebut masih diujicobakan Ke Desember dan belum tahu kapan Akansegera resmi berlaku.
“Masih kita uji coba dulu nanti kita kaji lagi, kan kita harus dengar apresiasi Di Kelompok juga, nanti tunggu sabar, sabar. Desember Pak? Kata sopo belum, sabar, sabar,” ujar Yusri Ke (9/11).
Ia menjelaskan pemohon masih dapat mengurus SIM baik itu pembuatan maupun perpanjangan, tanpa menjadi peserta BPJS Keadaan.
Meski begitu, pemohon SIM bakal direkomendasikan mendaftar BPJS Keadaan usai SIM diberikan kepada pemohon.
Syarat pelampiran BPJS Keadaan aktif sebagai syarat mengurus SIM telah tertuang Di Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2023 Pasal 9 Ayat (5A).
Di aturan tersebut, salah satu persyaratan administrasi Untuk penerbitan SIM Ranmor Perseorangan dan SIM Ranmor Umum, meliputi pelampiran tanda bukti kepesertaan aktif Di Inisiatif jaminan Keadaan.
Aturan ini merupakan tindak lanjut atas Instruksi Ri (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022tentang Optimalisasi Pelaksanaan Inisiatif Jaminan Sosial Keadaan Nasional Untuk Memperbaiki jumlah User JKN.
Pada ini Di total 270,4 juta peserta JKN, tercatat ada Disekitar 63 juta Kelompok Di status tidak aktif.
[Gambas:Video CNN]
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Polisi Kembali Tegaskan BPJS Keadaan Syarat Bikin SIM Masih Uji Coba