loading…
Pengamat hukum kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Hasibuan mengkritik pernyataan Pembantu Presiden Tim Menteri Hakasasi Manusia Natalius Pigai yang dinilai cenderung membela pelaku begal. Foto/SindoNews
“Kita sayangkan Pembantu Presiden Tim Menteri Natalius Pigai justru membela begal daripada Kelompok korban begal. Pernyataan Natalius Pigai meresahkan Kelompok,” katanya, Minggu (24/5/2025).
Menurut Edi, tindakan tegas aparat kepolisian Di pelaku begal yang membahayakan keselamatan Kelompok tetap dibenarkan sepanjang dilakukan sesuai prosedur hukum dan standar operasional yang berlaku.
Baca juga: Natalius Pigai Larang Tembak Begal Ke Tempat, Polda Metro Jaya Buka Suara
Di ini ada sejumlah aturan yang menjadi pedoman kepolisian yakni Aturantertulis No.39 Tahun 1999 tentang Hakasasi Manusia dan Perkap Kapolri No 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Untuk Tindakan Kepolisian.
“Sesuai tugasnya, kepolisian Memperoleh kewajiban melindungi Kelompok Untuk berbagai ancaman kejahatan yang membahayakan jiwa dan keselamatan Kelompok, termasuk ketika Kelompok menjadi korban kejahatan,” tegasnya.
Anggota Kompolnas periode 2012-2016 menyebut pernyataan Natalius Pigai yang terlalu menitikberatkan Di perlindungan Di pelaku kejahatan dapat menimbulkan keresahan Ke Di Kelompok.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Polisi Miliki Kewajiban Lindungi Kelompok Untuk Kejahatan











