Politikus senior Partai Golkar Ridwan Hisjam usul masa jabatan Kepala Negara diperpanjang menjadi tujuh tahun. Foto/Istimewa
Ridwan setuju Bersama wacana amendemen UUD 1945. Menurut dia, masa jabatan Kepala Negara maksimal dua periode adalah ideal. “Kenapa tujuh tahun? Sebab lima tahun itu tidak cukup. Dari Sebab Itu tujuh tahun kali dua, 14 tahun itu waktu ideal Untuk seorang Kepala Negara memimpin Negeri,” ujar Ridwan Hisjam Di keterangan tertulisnya, Senin (8/7/2024).
Bersama penambahan masa jabatan itu, menurut dia, Kepala Negara punya banyak waktu Untuk menuntaskan Inisiatif kerja yang sudah dicanangkan. Dia mengatakan, jika masa jabatan kepala desa diperpanjang Bersama 6 tahun menjadi 8 tahun, maka sudah seharusnya jabatan Kepala Negara juga perlu diperpanjang.
Terlebih, sambung dia, tugas dan Inisiatif kerja yang dicanangkan Kepala Negara jauh lebih besar Bersama seorang kepala desa. “Usulan ini saya kira sangat logis, bahwa banyak Inisiatif atau proyek strategis pemerintah yang belum selesai secara sempurna, ini Sebab waktu masa jabatan Kepala Negara masih sangat terbatas hanya lima tahun, dan kalau terpilih kembali menjadi sepuluh tahun. Mestinya maksimal 14 tahun,” imbuhnya.
Ia terus Merangsang Lembaga Legis Latif segara melakukan amendemen mengembalikan UUD 1945 sesuai aslinya. Menurutnya, salah satu penyebab mengapa Kepala Negara kerap membuat versi-versi seperti yang disampaikan Megawati Soekarnoputri, yakni Sebab UUD 1945 terlalu banyak diamendemen.
Dia juga sangat menghormati apa yang disampaikan Megawati Yang Terkait Bersama wacana amendemen UUD 1945. Kata dia, Megawati adalah tokoh bangsa yang setiap pendapatnya harus dihormati. Ia merasa hormat Bersama Megawati Sebab pernah diusung sebagai Kandidat wakil gubernur Jawa Timur Dari PDIP Ke 2008.
“Dari reformasi pasal-pasal Bersama Undang-Undang itu banyak yang dirubah. Hanya pembukaanya saja yang tidak rubah, Supaya Sebab aturan itu diubah, maka setiap Kepala Negara punya Keputusan yang terlihat berbeda Bersama Sebelumnya,” ujar anggota Komisi VII Lembaga Legis Latif ini.
Dia menuturkan, Bersama mengembalikan UUD Ke yang asli, maka Akansegera ada Garis-Garis Besar Haluan Negeri (GBHN). Majelis Permusyawaratan Rakyat juga Akansegera kembali sebagai Lembaga Tinggi Negeri, bukan lagi Kepala Negara, kedaulatan tertinggi rakyat ada Ke Majelis Permusyawaratan Rakyat. Dirinya menyayangkan kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Di ini sama Bersama Lembaga Legis Latif.
“Kalau enggak mau banyak versi-versi ya harus dikembalikan UUD 45 seperti yang dulu, murni sesuai aslinya. Saya sepakat apa yang disampaikan Bu Mega, kita harus kembali kepada UUD 45 yang dulu sesuai pikiran-pikiran para pendiri bangsa kita. UUD kita sekarang kan sekarang sudah sangat liberal, jauh Bersama Kebiasaan Dunia bangsa seperti gotong royong dan sebagainya,” pungkasnya.
(rca)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Politikus Senior Golkar Usul Masa Jabatan Kepala Negara Dari Sebab Itu 7 Tahun