Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto menilai Gaya viral menjadi tujuan Komunitas agar kasusnya segera ditangani dan menjadi atensi Polri. Foto: Dok SINDOnews
Afif diduga Merasakan penyiksaan Dari aparat Setelahnya Itu jasadnya ditemukan Hingga jembatan Sungai Kuranji Padang.
“Yang pertama Gaya sekarang Komunitas akhirnya berpikir bahwa Didalam memviralkan itu efektif Sebagai kasusnya Merasakan atensi. Gaya ini sudah berkembang,” ujar Benny, Jumat (28/6/2024).
Kompolnas sudah menyampaikan kepada Polri Sebagai Perkara Pidana Hukum-Perkara Pidana Hukum yang mandek penyelidikannya agar segera diungkap, misalnya Perkara Pidana Hukum kematian mahasiswa UI Akseyna Ahad Dori dan Perkara Pidana Hukum Kejahatan Keji siswi asal Bogor.
“Ini agar dibuka dan terus dilakukan penyidikan. Jangan menunggu viral dulu dan ini perlu menjadi pembelajaran agar atasan mengawasi anggota penyidiknya ketika menangani Perkara Pidana Hukum kalau sampai berhenti lama Sebab apa harus dievaluasi dan sebagainya,” ungkap Benny.
Setelahnya Itu, Polri juga harus segera Menimbang dan mengoptimalkan pengawasan Di Menahan atau menginterogasi pelaku kejahatan.
“Pertama, yang harus dilakukan adalah pengawasan melekat harus dioptimalkan Sebab para atasan langsung Didalam anggota ini dialah yang harus membina, mengawasi, mengarahkan anggotanya,” katanya.
“Supaya kalau anggotanya melanggar, maka atasannya harus ikut bertanggung jawab. Kena sanksinya, ini penting. Sebab Di banyak Perkara Pidana Hukum, anggotanya jalan sendiri pimpinannya tidak mau tahu dan sebagainya,” lanjutnya.
(jon)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Polri Harus Tuntaskan Perkara Pidana Hukum Mandek, Jangan Tunggu Viral Dulu