Kenaikan tarif Iuran Wajib pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% dinilai bisa menambah pendapatan Bangsa, tapi Bersama konsekuensi menekan Perkembangan ekonomi. Foto/Dok
Sesuai Bersama Aturantertulis Harmonisasi Peraturan Perpajakan, PPN bakal naik bertahap satu persen, Bersama 11 menjadi 12 persen Di tahun 2025. Analis Aturan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Ajib Hamdani mengatakan, peningkatan tarif Iuran Wajib bisa menekan Perkembangan ekonomi.
“Potensi menambah penerimaan Bangsa Disekitar Rp80 triliun. Tapi daya beli yang merosot, Akansegera Menyediakan tekanan Di Perkembangan ekonomi,” kata Ajib.
Bersama menaikkan tarif PPN tanggal 1 Januari 2025, ujar Ajib, pemerintah perlu memitigasi pelemahan daya beli Komunitas. Sebab Produk Internasional beredar Di Komunitas Akansegera Menyaksikan Fluktuasi Harga.
Permintaan atau demand produk Akansegera Menyaksikan kontraksi. Sedangkan sisi supply juga Akansegera Menyaksikan pelemahan, Sebab Fluktuasi Harga atas Produk Internasional dan jasa yang Akansegera terjadi.
Menurut Ajib, pemerintah seharusnya melakukan diskusi Bersama semua stakeholder, termasuk Komunitas juga pengusaha. PPN adalah Iuran Wajib tidak langsung yang Akansegera dikenakan Di Komunitas luas. “Tapi pemerintah membutuhkan Pemberian pengusaha Bagi melakukan pemungutan dan Lalu menyetorkan kepada Bangsa,” ujarnya.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Bob Azam, juga sempat meminta pemerintah Merencanakan lagi kenaikan tarif PPN. Di Di lesunya industri padat karya Di ini, kenaikan tarif Iuran Wajib dikhawatirkan tidak sejalan Bersama peningkatan penerimaan Bangsa.
“Kami selalu sampaikan Di pemerintah, kenaikan PPN tidak selalu berujung kenaikan revenue, Dari Sebab Itu hati-hati,” kata dia.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: PPN 12% Bisa Menambah Pendapatan Bangsa, Tapi Menekan Perkembangan Ekonomi











