Pemerintah Berencana menargetkan nilai penghapusan utang Pelaku Ekonomi Kecil mencapai Rp10 triliun Sebagai satu juta orang pelaku usaha kecil Di sektor perkebunan, Agrikultur dan perikanan. Foto/Dok
Maman menjelaskan, Keputusan yang diteken Didalam Ri Prabowo Subianto tersebut tertuang Di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kredit Piutang Macet kepada Pelaku Ekonomi Kecil Di Bidang Agrikultur, Perkebunan, Peternakan dan Kelautan dan Pelaku Ekonomi Kecil.
“Karena Itu kurang lebih nanti estimasinya Mungkin Saja kalau dilihat ada Di 1 jutaan orang, kurang lebih nanti ada (hutangnya yang dibebaskan) plus minus Di Rp10 triliun,” terang Maman Di kompleks istana Negeri, Selasa (5/11/2024).
Akan Tetapi demikian, proses pembebasan utang tersebut, diungkapkan Maman, bukan Lewat Dana APBN (Dana Pendapatan Belanja Negeri). Dia mengatakan, mekanisme yang dilakukan tidak Lewat bank, Akan Tetapi hanya berupa penghapusan utang piutang Di Bank Himbara saja.
“Dan itu nanti proses mekanismenya tidak Lewat bank, Karena Itu ini tidak ada sama sekali Lewat APBN. Kita itu penghapusan bukan piutang Di bank. Ingat itu ya, Di bank,” terang Maman.
Lebih Jelas, Maman mengatakan PP tersebut diteken agar bank Memperoleh legitimasi hukum Sebagai menghapus utang piutang Bagi Pelaku Ekonomi Kecil sektor Agrikultur, perkebunan dan Agrikultur. “Karena Itu PP ini dibuat, agar pihak bank Memperoleh legitimasi ataupun ruang payung hukum Sebagai bisa menghapus,” terang Maman.
“Karena Itu ini sebetulnya sudah terdaftar Di penghapusbukuan Di bank masing-masing, ini yang mau coba kita pulihkan supaya nanti kurang lebih 1 juta pelaku Pelaku Ekonomi Kecil bisa sehat lagi. Bisa mengajukan kembali proses piutang, supaya mereka bisa Melakukanlangkah-Langkah lagi Hingga depannya,” tutur Maman.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Prabowo Hapus Utang Pelaku Ekonomi Kecil, Nilainya Ditargetkan Tembus Rp10 Triliun