Kepala Negara Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Kepala Negara (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025 tentang Tunjangan Khusus Bagi Praktisi Medis Spesialis, Praktisi Medis Subspesialis, Praktisi Medis Gigi Spesialis dan Praktisi Medis Gigi Subspesialis yang Bertugas Di Lokasi Tertinggal, Perbatasan dan Kepulauan (DTPK).
Untuk Perpres tersebut, tunjangan khusus sebesar Rp30.012.000 per bulan diberikan kepada 1.100 Praktisi Medis spesialis, Praktisi Medis subspesialis, Praktisi Medis gigi spesialis, dan Praktisi Medis gigi subspesialis Di DTPK, khususnya mereka yang praktik Di fasilitas Kesejajaran milik pemerintah Lokasi.
Aturan ini adalah bentuk apresiasi dan kehadiran Negeri Pada Praktisi Medis yang Memberi pengabdian tulus Di Lokasi Bersama akses terbatas,” kata Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi dikutip Bersama Antara, Selasa (5/8/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikutip Bersama laman Kemenkes, Daerah penerima tunjangan khusus ditetapkan Dari Kementerian Kesejajaran berdasarkan pemetaan kebutuhan nasional, Bersama prioritas Di Lokasi Bersama keterbatasan akses, kekurangan tenaga medis, serta lokasi yang memerlukan intervensi afirmatif Bersama pemerintah pusat.
Selain pemberian tunjangan, tenaga Kesejajaran yang bertugas Di DTPK juga Berencana Merasakan kesempatan pelatihan berjenjang dan pembinaan karier. Langkah ini bertujuan agar tenaga medis Di Daerah terpencil tetap Memiliki akses Sebagai Memperbaiki kompetensi dan profesionalismenya.
“Tunjangan khusus ini adalah bentuk apresiasi Negeri kepada tenaga medis yang berada Di garis Di. Kita ingin mereka merasa dihargai dan tetap termotivasi Sebagai Memberi pelayanan terbaik, Di mana pun mereka bertugas,” ujar Pembantu Kepala Negara Kesejajaran, Budi Gunadi Sadikin.
Halaman 2 Bersama 2
(kna/kna)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Prabowo Teken Perpres Tunjangan Rp 30 Juta Sebagai Praktisi Medis Di Lokasi Terpencil