Jakarta –
Direktur Jenderal Pelayanan Kesejajaran Kemenkes RI Azhar Jaya menyebut pendistribusian Praktisi Medis Asing Ke sejumlah Lokasi nantinya tidak langsung dilakukan. Pemerintah bakal Menilai kebutuhan masing-masing Area, serta penerimaan setiap tenaga Kesejajaran juga Kelompok setempat.
Waktu praktik Praktisi Medis Asing juga dibatasi tidak melampaui dua tahun. Fokus pemberian izin Praktisi Medis Asing Melewati Undang-Undang Kesejajaran No. 17 Tahun 2023 adalah Bagi Peralihan knowledge.
“Sudah kita setting Bagi membantu Praktisi Medis-Praktisi Medis kita Di mewujudkan Peralihan knowledge itu ya, nah kalau Bagi yang apa yang Ke Lokasi sampai Pada ini kami masih Di tanda kutip menunggu respons temen-temen Ke Lokasi,” beber dr Azhar Pada ditemui Ke Gedung Kemenkes RI, Selasa (9/7/2024).
“Sekali lagi statement saya. Kalau misalnya, memang Lokasi tersebut tidak memerlukan Praktisi Medis Asing, ya ngapain,” sambung dia.
Ke sisi lain, dr Azhar menekankan pemanfaatan Praktisi Medis Asing Ke Indonesia juga Bagi membantu menangani tindakan operasi sejumlah Peristiwa Pidana, yang Pada ini terkendala imbas minim Praktisi Medis spesialis. Belakangan, juga dilakukan Skuat medis Arab Saudi Bagi pasien anak Didalam Gangguan jantung bawaan.
NEXT: Digaji Di Mana?
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Praktisi Medis Asing Masuk RI, Gajinya Di Mana? Ini Kata Kemenkes