Gelombang kecaman publik Di oknum tenaga Kesejaganan (nakes) nirempati Hingga media sosial kian berbuntut panjang. Peristiwa Pidana Hukum ini bermula Untuk unggahan almarhum Yurizal Tri Chaerawan yang Menyoroti lamanya waktu tunggu kamar rawat inap BPJS Kesejaganan hingga berjam-jam, Sebelumnya akhirnya dinyatakan meninggal dunia Di 31 Juli 2026.
Hingga Di duka keluarga, sejumlah oknum nakes justru melontarkan komentar bernada cemoohan. Salah satu yang mencuri perhatian publik adalah dr Herdiana Ayu Saputri, seorang Aparatur Sipil Negeri (ASN) yang bertugas Hingga Puskesmas Pakisaji, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Lewat akun media sosialnya, Herdiana kedapatan menyindir keluhan almarhum Di kalimat yang dinilai amat tidak pantas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Yurizal yurizal, kau masuklah Hingga triase merah dulu zal, nanti cepet kau dapat kamar. Lengkap Di ventilator dan monitornya bunyi ‘tit tit…tit..titt..’. Dingin bgt kamarnya zal, bs pake bpjs,” tulisnya Pada itu.
Setelahnya unggahan tersebut viral dan memicu kemarahan netizen, Herdiana menyampaikan permohonan maaf. Ia berkilah bahwa komentar terpisah Untuk empati tersebut ditulis Dari suaminya, bukan dirinya sendiri.
Dinas Kesejaganan (Dinkes) Kabupaten Malang membenarkan status kepegawaian dr Herdiana. Sekretaris Dinkes Kabupaten Malang, drg Izzah EL Maila, menegaskan pihaknya telah bergerak melakukan investigasi internal Yang Berhubungan Di dugaan Pelanggar disiplin ASN.
“Iya benar yang bersangkutan merupakan Praktisi Medis fungsional Hingga Puskesmas Pakisaji,” ujar Izzah dikutip Untuk detikJatim, Kamis (6/8/2026).
“Kita usahakan secepatnya, hasilnya apa nanti Berencana kita sampaikan,” tegasnya.
KKI Kantongi 10 Nama Nakes dan Praktisi Medis
Trend Populer ini Menyambut perhatian serius Untuk Konsil Kesejaganan Indonesia (KKI). Pimpinan KKI, Muhammad Syahril, mengungkapkan pihaknya kini mengantongi setidaknya 10 nama tenaga medis dan tenaga Kesejaganan yang diduga terlibat Untuk Unjuk Rasa perundungan digital tersebut.
Nama-nama tersebut berasal Untuk latar Di profesi yang beragam. Mulai Untuk Praktisi Medis umum, Praktisi Medis gigi, hingga perawat, baik yang berstatus ASN maupun pegawai swasta.
“Bisa Karena Itu (bertambah). Ini kan nggak dihapus akunnya mereka kan. Kita bisa tahu semua Hingga media sosial kan. PNS ada, swasta ada. Praktisi Medis gigi ada,” beber Syahril.
Yang Berhubungan Di bentuk hukuman, Syahril menjelaskan bahwa KKI Berencana Memutuskan Hukuman Politik bertingkat berdasarkan hasil investigasi dan beratnya kadar Pelanggar etik yang dilakukan.
“Ada yang teguran, Setelahnya Itu dilanjutkan Di pembinaan, macam-macam. Apakah dia disuruh ikut Pembelajaran lagi yang berkaitan Di etika masing-masing profesi, Setelahnya Itu ada teguran tertulis. Tergantung gradasinya ya, ringan, Untuk, dan berat,” pungkasnya.
Halaman 2 Untuk 2
Simak Video “Video: Iuran BPJS Kesejaganan Manajer Kopdes Tak Ditanggung APBN“
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Praktisi Medis Puskesmas Malang Ikut Ejek Pasien BPJS Meninggal, Dinkes Turun Tangan











