Jakarta –
Pembantu Presiden Tim Menteri Kesejajaran Budi Gunadi Sadikin merespons soal pro kontra Praktisi Medis Foreign yang Berencana praktik Ke Indonesia. Menurutnya, aturan soal Praktisi Medis Foreign ini sudah diputuskan Melewati Undang-Undang.
“Praktisi Medis Foreign itu sudah diputus Ke Undang-Undang, kalau ada yang bilang bahwa tidak setuju Praktisi Medis Foreign, itu sama saja kita Undang-Undang sudah bilang kita merdeka, tidak setuju Indonesia merdeka. Menurut saya agak aneh juga,” ujar Budi Di Diskusi Kerja bersama Komisi IX Lembaga Legis Latif RI, Ke Jakarta Pusat, Senin (8/7/2024).
Menkes Budi menambahkan, mekanisme yang mengatur soal Praktisi Medis Foreign juga sudah dijabarkan Melewati aturan yang berlaku.
“Lantaran Undang-Undang yang merepresentasikan warga Indonesia sudah setuju Di adanya Praktisi Medis Foreign. Mekanismenya juga sudah cukup jelas,” kata Budi
Budi mengatakan, Di ini sudah bukan lagi waktunya Bagi mempersoalkan soal setuju atau tidak setuju mengenai Praktisi Medis Foreign. Mengingat, hanya Praktisi Medis-Praktisi Medis Di kompetensi tertentu yang bisa praktik Ke Indonesia.
“Artinya sudah bukan saatnya lagi Bagi bilang tidak setuju. Bahwa masih ada yang emosi, iya. Aturannya sudah jelas bahwa Praktisi Medis Foreign itu Praktisi Medis yang spesialis yang boleh praktik,” tegas Budi.
Terakhir, Menkes Budi mengatakan Bagi Praktisi Medis umum Foreign, diperbolehkan datang Hingga Indonesia Akan Tetapi hanya Di tujuan Menyediakan Pemberian Di bencana. Praktisi Medis umum Foreign, tegas Budi, tidak boleh praktik Ke Indonesia.
“Praktisi Medis umum boleh datang misal kalau ada bencana, misal Gelombang Laut Tinggi Aceh mereka datang. Nah, itu boleh,” kata Budi.
“Tapi kalau praktik kan sudah jelas itu aturannya Ke Undang-Undang hanya Praktisi Medis Di keahlian tertentu,” tutupnya.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Pro-Kontra Praktik Praktisi Medis Foreign Ramai Lagi, Menkes RI Angkat Bicara