Jakarta –
Badan Pengawas Terapi dan Makanan (BPOM) RI kembali Menginformasikan adanya promosi dan peredaran Peralatan Kecantikan ilegal Ke media online. Sebanyak 9 produk Bersama merek TABITA dan TABITA GLOW disemprit Lantaran ilegal dan mengandung bahan berbahaya merkuri dan hidrokinon.
“Peralatan Kecantikan merek TABITA dan TABITA GLOW ini merupakan produk ilegal yang tidak Memiliki izin edar BPOM, Lantaran tidak satupun terdaftar Ke BPOM,” tegas Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, Untuk siaran pers, Jumat (21/3/2025).
“Maka Itu, saya perintahkan Bagi segera lakukan pemberantasan kembali,” lanjutnya.
Sebelumnya Itu, BPOM RI Di 2013 dan 2023 sudah menginformasikan pelarangan Peralatan Kecantikan TABITA Melewati Public Warning Peralatan Kecantikan Mengandung Bahan Dilarang/Berbahaya. Selain ilegal, Peralatan Kecantikan tersebut juga tidak memenuhi syarat Keselamatan, manfaat, dan mutu Untuk sampling dan pengujian BPOM.
Salah satu Bersama 9 produk yang dimaksud mencantumkan nama produsen/importir Bersama Thailand Di kemasan/penandaan, sedangkan sisanya tidak mencantumkan produsen asal.
Kedua Peralatan Kecantikan tersebut, dikatakan mengandung merkuri yang dapat mengakibatkan perubahan warna kulit berupa bintik hitam (ochronosis)m alergi, iritasi kulit, sakit kepala, diare, muntah-muntah, dan kerusakan ginjal. Sedangkan kandungan hidrokinon Berpotensi Bagi mengakibatkan hiperpigmentasi, ochronosis, dan perubahan warna kornea dan kuku.
“BPOM telah menindaklanjuti temuan ini Bersama meminta kepada Asosiasi Perdagangan Elektronik Indonesia (idEA) Bagi menghentikan penayangan promosi Peralatan Kecantikan Bersama merek TABITA dan TABITA GLOW serta melakukan pemblokiran Bersama merek tersebut agar tidak dapat dipromosikan lagi. Produk Peralatan Kecantikan hanya dapat dipromosikan/diiklankan apabila telah Memiliki izin edar BPOM,” tegas Ikrar.
Berikut daftar produk TABITA yang ditarik/dilarang beredar Lantaran mengandung bahan berbahaya/dilarang:
- TABITA Daily Cream; tanpa izin edar; mengandung merkuri
- TABITA GLOW Daily Cream; tanpa izin edar; mengandung merkuri
- TABITA GLOW Night Cream; tanpa izin edar; mengandung merkuri; produsen: Better Way Co. Ltd. Thailand
- TABITA Nightly Cream; tanpa izin edar; mengandung merkuri
- TABITA Royal Jelly; tanpa izin edar; mengandung merkuri
- TABUTA Skin Care Smooth Lotion; tanpa izin edar; mengandung hidrokinon
- TABITA Skin Care Smooth Lotion ; tanpa izin edar; mengandung hidrokinon
(up/up)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Produk Peralatan Kecantikan Ini Kembali Disemprit BPOM, Mengandung Bahan Ilegal-Bisa Merusak Ginjal