Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho. FOTO/Ist
Pasal 15 PP Nomor 21 Tahun 2024 menjelaskan besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% Di gaji atau upah Sebagai peserta pekerja, dan Di penghasilan Sebagai peserta pekerja mandiri.
Besaran simpanan peserta Sebagai pekerja ditanggung bersama Dari pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%. Sedangkan Sebagai peserta pekerja mandiri seperti freelancer ditanggung sendiri.
Heru menjelaskan jika PP ini menjadi upaya pemerintah Sebagai Meningkatkan efektivitas penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat dan akuntabilitas pengelolaan dana Tabungan Perumahan Rakyat. Nantinya dana tersebut bisa diambil kembali Setelahnya pekerja memasuki masa pensiun atau Di usia 58 tahun.
Profil Heru Pudyo Nugroho
Heru Pudyo Nugroho sendiri merupakan Komisioner BP Tapera yang Mutakhir dilantik Di Maret 2024 kemarin. Dilansir Di laman resmi Tapera, Heru lahir Di 12 November 1972, Di Pacitan, Jawa Timur.
Untuk riwayat pendidikannya, Heru sempat menuntut ilmu Di Universitas Jember dan berhasil lulus menjadi Sarjana Ekonomi Di 1997. Setelahnya itu dia melanjutkan sekolahnya hingga S2 Di Universitas Gadjah Mada, dan lulus Di tahun 2009 Di gelar Magister Kontrol Keuangan.
Setelahnya lulus, sempat menjabat sebagai Kepala Dibagian Umum Kanwil Ditjen Pbn Provinsi Bali Di tahun 2010 silam. Setahun setelahnya dia diangkat menjadi Kepala Dibagian Umum Sekretariat Direktorat Jenderal.
Dilansir Di laman Kemenkeu, Heru juga sempat menjabat sebagai Kepala KPPN Yogyakarta Kantor Area Ditjen Pbn Provinsi D.I. Yogyakarta Di tahun 2016, Setelahnya Itu Kepala Kantor Area Ditjen Pbn Provinsi Kepulauan Riau Direktorat Jenderal Perbendaharaan Di tahun 2017.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Profil Heru Pudyo Nugroho, Komisioner Tapera yang Akansegera Potong Gaji Karyawan 3% Tiap Tanggal 10