loading…
Ketua Majelis Hakim KIP Rospita Vici Paulyn yang memimpin sidang sengketa informasi ijazah mantan Kepala Negara Joko Widodo (Jokowi) geram Didalam Komisi Pemilihan Umum Solo yang memusnahkan secara sepihak dokumen Jokowi. Foto: Komisi Informasi Kalbar
Fakta tersebut terungkap Ke sidang sengketa informasi Ke ruang sidang KIP, Jakarta, Senin (17/11/2025). Komisi Pemilihan Umum Solo Mengungkapkan masa penyimpanan arsip mengacu Ke PKPU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Jadwal Retensi Arsip.
Baca juga: Komisi Pemilihan Umum Solo Musnahkan Arsip Pencalonan Jokowi sebagai Wali Kota, Roy Suryo: Tak Paham Perundang-Undangan
“Kalau Bacaan agenda sesuai PKPU Nomor 17 Tahun 2023, arsip satu tahun aktif, dua tahun inaktif,” kata perwakilan PPID Komisi Pemilihan Umum Surakarta.
Lantaran itu, dokumen pencalonan Jokowi disebut termasuk arsip tidak tetap yang boleh dimusnahkan Setelahnya melewati masa retensi.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Profil Rospita Vici Paulyn, Hakim KIP yang Geram Didalam Pemusnahan Dokumen Jokowi Didalam Komisi Pemilihan Umum Solo











