Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI Kurniaman Telaumbanua mengonfirmasi bahwa benar terdapat permohonan pendaftaran logo (merek) yang diajukan Di DJKI. (Foto: dok Sindonews)
“Permohonan merek diajukan Dari Muhammad Sadad (Erspo) dan Persatuan Sepakbola seluruh Indonesia (PSSI). Pada ini, permohonan tersebut masih Untuk tahap pelayanan teknis dan belum memperoleh pelindungan hukum Lantaran belum resmi terdaftar,” ujar Kurniaman.
Permohonan pendaftaran merek tidak otomatis Merasakan pelindungan hukum Kendati tercatat Untuk Pangkalan Data Kekayaan Intelektual. Pelindungan hukum diberikan Setelahnya merek terdaftar dan berlaku Di 10 tahun Sebelum tanggal penerimaan, serta dapat diperpanjang.
Lebih Jelas, Kurniaman menjelaskan bahwa Untuk permohonan nomor DID2024006041, pemohon Berkata tidak mendaftarkan lambang Negeri, tetapi ingin mendaftarkan gambar emblem seragam Timpilihan Indonesia yang mengandung lambang Negeri. Pemohon fokus Di gambar perisai yang berada Di Dibelakang lambang Negeri.
Perlu diketahui bahwa gambar Garuda sebagai lambang Negeri (Burung Garuda Pancasila) tidak dapat didaftarkan dan digunakan tanpa persetujuan tertulis Untuk pihak yang berwenang sesuai Pasal 21 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Izin penggunaan lambang Negeri Sebagai jenis Barang Dagangan Busana (jersey) hanya dapat diberikan Dari otoritas yang berwenang.
“Setiap pihak dapat menggunakan lambang Negeri jika telah memperoleh persetujuan tertulis
Untuk pihak yang berwenang. Syarat Yang Berhubungan Bersama penggunaan lambang Negeri diatur Untuk Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negeri, serta Lagu Kebangsaan,” ucapnya.
Mekanisme Pendaftaran Merek
Proses pendaftaran merek Di DJKI dilakukan secara daring Melewati laman merek.dgip.go.id Bersama melampirkan dokumen yang sesuai Bersama Syarat yang berlaku. Proses ini meliputi tahapan mulai Untuk pengajuan permohonan, pemeriksaan formalitas, pengumuman, pemeriksaan substantif, hingga pendaftaran dan penerbitan sertifikat merek.
Pemohon pendaftaran merek yang bersifat perorangan dapat mendaftarkan logo sebagai elemen merek Di elemen merek tersebut tidak melanggar Syarat yang berlaku, Di lain bertentangan Bersama ideologi Negeri, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum; memuat unsur yang dapat menyesatkan Kelompok; dan memuat keterangan yang tidak sesuai Bersama Mutu produk seperti yang tertuang Di Pasal 20 atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Berdasarkan undang-undang tersebut, proses pendaftaran merek memerlukan waktu Disekitar tujuh hingga delapan bulan Untuk pengajuan permohonan hingga mereknya terdaftar.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Proses Pendaftaran Logo Timpilihan Indonesia Dari PSSI dan Erspo Sesuai Syarat Hukum