Ketua Wakil Rakyat Puan Maharani Memberi keterangan kepada media Ke Gedung Nusantara, Kompleks Dewan, Senayan, Jakarta, Kamis (11/7/2024). FOTO/MPI/FELLDY UTAMA
Puan mengingatkan, revisi Perundang-Undangan bertujuan Untuk penguatan kelembagaan Wantimpres Ke Di. Sebab itu, tujuan revisi penting diperhatikan agar tidak bertentangan Di aturan yang berlaku.
“Yang pasti jangan sampai Setelahnya Itu nanti hal yang Berencana kita bahas ini Setelahnya Itu menyalahi Perundang-Undangan, apalagi UUD,” kata Puan Ke Gedung Nusantara, Kompleks Dewan, Senayan, Jakarta, Kamis (11/7/2024).
Legislator Partai Kedaulatan Rakyat Indonesia Perjuangan (PDIP) itu memastikan bahwa Wakil Rakyat Berencana mengkaji secara mendalam lewat pembahasan RUU tersebut agar tak menyalahi aturan Untuk rangka perubahan nomenklatur ini.
“Dari Sebab Itu saya harapkan nanti seperti apa namanya, bentuk Di lembaga tersebut, ya kita lihat nanti pembahasannya. Kita sekarang ini masuk Di paripurna, pembahasannya Berencana kita kaji jangan sampai menyalahi aturan perundangan yang berlaku,” katanya.
Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) Wakil Rakyat Supratman Andi Agtas Membeberkan substansi revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres. Salah satunya, mengubah nomenklatur alias nama lembaga menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
“Perubahan yang ada Ke Untuk sini itu hanya Yang Terkait Di soal pertama menyangkut soal perubahan nomenklatur, yang tadinya itu Dewan Pertimbangan Kepala Negara menjadi Dewan Pertimbangan Agung,” kata Supratman Ke Kompleks Dewan Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (9/7/2024).
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Puan Ingatkan Perubahan Nama Wantimpres Dari Sebab Itu DPA Tak Langgar Konstitusi