Jakarta –
Komisi Pemberantasan Kejahatan Keuangan (KPK) Menginformasikan temuan soal praktik pungutan liar (pungli) kepada wisatawan Ke Raja Ampat, Papua Barat Daya. KPK menyebutkan pungli itu dilakukan Dari sejumlah Kelompok kepada wisatawan.
Hal tersebut diketahui ketika KPK melakukan kegiatan Ke Raja Ampat. KPK Berkata setiap kali kapal wisatawan Ke lokasi diving, ada Kelompok yang meminta Rp 100 ribu-1 juta per kapal.
“Ke Daerah Wayag sendiri, minimal ada 50 kapal datang, Agar potensi pendapatan Untuk pungutan liar ini mencapai Rp 50 juta per hari dan Rp 18,25 miliar per tahun,” kata Kepala Satgas Korsup Daerah V KPK, Dian Patri, Untuk keterangan tertulis, Rabu (9/7/2024).
Dian menjelaskan, pungli itu berupa pembayaran tanah yang ditagih Kelompok kepada hotel yang berdiri Ke pulau-pulau. Samping Itu, ada ketidakjelasan regulasi Yang Berhubungan Didalam pengelolaan sampah hotel.
“Untuk Kontek Sini, KPK terus Merangsang Pemkab Raja Ampat Sebagai segera menyelesaikan permasalahan ini Didalam berkoordinasi Didalam aparat penegak hukum dan Kelompok setempat,” ujarnya.
Dian mengatakan KPK Melakukanupaya menyelesaikan sejumlah permasalahan. Salah satunya, Didalam pendampingan pemerintah Daerah (pemda) Sebagai penertiban Pph dan retribusi Untuk menyelamatkan kas Daerah.
Dian mengatakan penertiban tersebut harus dilakukan secara masif. Hal itu, menurut dia, perlu dilakukan agar tidak timbul lubang besar Ke pendapatan asli Daerah (PAD).
“Kita lakukan pendampingan lapangan Untuk pulau Ke pulau Ke Raja Ampat, Sebagai memastikan kepatuhan pelaku usaha, penertiban Pph Daerah, sekaligus memastikan sistem pemungutan Dari Pemda,” jelas Dian.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, menurut Dian, PAD Kabupaten Raja Ampat Mutakhir mencapai 4,15% Didalam nilai Pph dan retribusi tidak lebih Untuk 1,08% Ke 2023. Dia menyebutkan KPK Akansegera melakukan pendampingan Ke dua sisi krusial, yakni pemda dan swasta.
“Upaya Pra-Penanganan kebocoran Pph ini penting Sebagai memaksimalkan penerimaan Pph Daerah dan mencegah potensi kerugian Negeri. Tentunya perlu pengawasan agar tidak ada lagi potensi kebocoran Pph Daerah, baik Melewati mekanisme gratifikasi, pungutan liar, maupun manipulasi data. Akan Tetapi, Ke sisi lain, pelaku usaha juga kami lihat Yang Berhubungan Didalam kewajiban pajaknya,” tuturnya.
Artikel ini telah tayang Ke detikNews
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Pungli Ke Raja Ampat Capai Belasan Miliar per Tahun