loading…
Diketahui, putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 Mengungkapkan bahwa frasa “tanpa memungut biaya” Untuk Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Belajar Nasional (Sisdiknas), harus dimaknai berlaku Untuk semua penyelenggara Belajar dasar, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun Kelompok.
Baca juga: Putusan MK soal SD-SMP Gratis Berencana Dimasukkan Ke RUU Sisdiknas
Hal ini selaras Di Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 yang tidak membedakan jenis penyelenggara Belajar.
“Kalau Setelahnya Itu melakukan Keputusan, seperti hasil MK kemarin, ya, itu harus seksama. Yang dasarnya jangan sampai mematikan Belajar swasta yang justru sama Di mematikan Belajar nasional,” ungkap Haedar dikutip Untuk laman resmi Muhammadiyah, Rabu (4/6/2025).
Haedar pun meminta agar para pemangku Keputusan, baik Ke level legislatif, yudikatif, eksekutif maupun yang lain supaya ketika memproduksi Keputusan bisa adil, tidak diskriminatif Ke institusi Belajar swasta.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Putusan MK Sekolah Gratis, Muhammadiyah: Jangan Mematikan Belajar Swasta!