Rampai Nusantara Luncurkan Lembaga Pemberian Hukum, Ini Tujuannya

Ketua Umum Rampai Nusantara Mardiansyah Semar menjelaskan, LBH Rampai Nusantara sebagai Dibagian upaya Sebagai mewujudkan pengabdian kepada Kelompok luas. Foto/istimewa

JAKARTA – Organisasi Kelompok Rampai Nusantara Mengeluarkan Lembaga Pemberian Hukum (LBH). Peluncuran tersebut bersamaan Didalam diskusi memperingati 26 tahun Reformasi bertajuk “Jalan Terjal Penegakan Hukum dan Hakasasi Manusia Di Indonesia”.

Ketua Umum Rampai Nusantara Mardiansyah Semar menjelaskan, LBH Rampai Nusantara sebagai Dibagian upaya Sebagai mewujudkan pengabdian kepada Kelompok luas.

“LBH Rampai Nusantara dimaksudkan sebagai wadah Kelompok luas Sebagai bisa Didalam mudah Merasakan pendampingan hukum secara sukarela, ini Dibagian Di pengabdian kami Sebagai seluruh Kelompok Indonesia,” kata Mardiansyah Semar, Selasa (28/5/2024).

Aktivis 98 itu menjelaskan, berdirinya LBH Rampai Nusantara ini didasari Di upaya Sebagai memenuhi hak konstitusional Kelompok miskin dan termarjinalkan Di seluruh Area Indonesia.

“Insyaallah Setelahnya ini kami juga Berencana segera membentuk LBH Rampai Nusantara Di seluruh Area guna memudahkan Kelompok Merasakan hak konstitusionalnya secara mudah dan gratis Di berbagai Area nusantara, terutama Untuk Kelompok yang kurang mampu dan membutuhkan pendampingan hukum,” katanya.

Semar pun berharap penegakan hukum Di era pemerintahan Prabowo-Gibran bakal lebih baik lagi. “Komitmen beliau Pak Prabowo dan Mas Gibran tak perlu diragukan lagi sangat jelas Di penegakan hukum terutama Di Perkara Hukum Hukum-Perkara Hukum Hukum Penyalahgunaan Jabatan, kami berharap kepemimpinan beliau nanti membawa angin segar Untuk penegakan hukum Di Indonesia Berencana jauh lebih baik lagi,” pungkasnya.

Direktur Eksekutif LBH Rampai Nusantara Hendra Ferdiansyah berharap lembaganya banyak bermanfaat Sebagai Kelompok. Adapun narasumber Di diskusi publik itu adalah anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Santoso, Wakil Ketua Komnas Hakasasi Manusia Abdul Haris Semendawai, Aktivis 98 Wahab Talaohu, dan praktisi hukum Fachri Bachmid.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Rampai Nusantara Luncurkan Lembaga Pemberian Hukum, Ini Tujuannya